GELORA.CO - Sebuah fakta terbongkar saat petugas Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di LP itu petugas KPK tidak menemukan dua narapidana korupsi, yakni Fuad Amin dan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Padahal menurut Febri, kedua terpidana itu seharusnya berada di dalam ruang tahanan. Kedua ruangan tahanan yang ditempati Fuad dan Wawan kosong melompong dan terkunci.
"Ada ruangan di lapas yang disegel karena penghuninya (napi) sedang tidak berada di tempat," kata Febri Diansyah kepada awak media, Sabtu, 21 Juli 2018.
Febri menjelaskan, tim KPK sempat ingin menggeledah sel tersebut karena diduga ada sejumlah barang bukti terkait operasi tangkap tangan ini. Tapi gagal, karena Fuad dan Wawan raib dari sel
"Tim dan sipir tidak bisa membuka karena diduga kunci sel dibawa yang bersangkutan. Ada salah satu ruangan yang juga sulit dibuka karena dikunci dari dalam," kata Febri.
Fuad Amin adalah mantan Bupati Bangkalan Madura yang divonis bersalah melakukan korupsi beberapa tahun lalu. Adapun Wawan merupakan suami dari Walkot Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Diani Racmi atau adik kandung mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah. [viva]