GELORA.CO - Bareskrim Polri menerima sepuluh orang perwakilan massa "Aksi 67 Tegakkan Keadilan" untuk menyampaikan aspirasi di Ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskirm, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (6/7).
Mereka diterima oleh perwakilan dari Bareskrim Polri yaitu Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Umun (Ditipidum) Kombes Pol. Daddy Hartadi, Kasubdit IV Kombes Pol. Djuhandani Rahardjo Puro dan Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Pol. Syahardiantono serta Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol. Roma Hutajulu.
Massa aksi mempertanyakan alasan polisi mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) kepada Sukmawati Soekarnoputri. Selain itu, kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh politisi Nasdem Victor Laiskodat.
"Bahkan Ade Armando sama sekali seolah tidak tersentuh oleh hukum," ujar salah satu perwakilan massa aksi dari Sekretaris Umum PA 212 Bernard Abdul Jabbar.
Kepada perwakilan Bareskrim, massa aksi juga mengingatkan bahwa takutlah kepada Allah bukan kepada rezim. Karena sebuah rezim akan habis masanya bahkan dengan kehendak Tuhan, bisa saja tumbang sebelum masa baktinya berakhir.
"Mungkin bapak-bapak juga tahu itu," pungkasnya.
Saat perwakilan massa aksi bertemu dengan pihak Bareskrim, massa di luar gedung terus berorasi menuntut kedilan hukum. [rmol]