Dilaporkan Gelapkan Saham Japirex, Ini Kata Sandiaga

Dilaporkan Gelapkan Saham Japirex, Ini Kata Sandiaga

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Wakil Gubenur DKI Jakarta Sandiaga Uno kembali dilaporkan terkait kasus penipuan oleh RR Fransiska ke Mapolda Metro Jaya. Sandiaga enggan mengomentari karena menduga bermuatan politis.

"Saya nggak komentar ya, ini musim politik ya. Saya fokus Asian Games," kata Sandiaga di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/7/2018).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono telah membenarkan mengenai laporan tersebut. Menurut dia, laporan itu masih diteliti polisi.

"Iya benar (ada laporan masuk soal Sandiaga)," kata Argo saat dimintai konfirmasi detikcom.

Secara terpisah, Fransiska mengatakan kasus bermula saat Sandiaga masih berkantor dengan Edward Seky Soeryadjaya di Jalan Teluk Betung, Jakarta. Edward kemudian menitipkan secara lisan kepada Sandiaga untuk membantu mengurusi PT Japirex.

Namun Sandiaga mengalihkan saham 40 persen saham PT Japirex kepada dirinya. Dia juga disebut menjual sertifikat tanah yang merupakan aset PT pada 2012.

"Sandi mengalihkan 40% Saham PT Japirex dari John Nainggolan kepada dirinya tanggal 17 Mei 2001. Akta Notaris Henny Singgih S.H no 32, tanggal 22 November 2001 dan melikuidasi tanggal 11 Februari 2009, penjualan 2 sertifikat tanah tangal 22 November 2012, kepada Ho Ing Hing, yamg merupakan asset PT dengan luas 6175 M2, dimana pemilik awal lnya adalah Djoni Hidayat, dan uangnya tidak dikembalikan," ujarnya.

Laporan Fransiska tertuang dengan nomor TBL/3356/VI/2018 ter tanggal 27 Juni 2018. Perkara yang dilaporkan adalah penipuan dan/atau penggelapan dan/atau penadahan dan/atau TPPU dengan pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP dan/atau pasal 480 KUHP dan/atau pasal 3,4 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Pihak terlapor dalam laporan itu tertera nama Sandiaga Salahuddin Uno. Sementara itu, kerugian yang dilaporkan berjumlah Rp 20 miliar.[dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita