Dijerat 4 Dakwaan, Najib Razak Terancam Dihukum Cambuk Dan 20 Tahun Bui

Dijerat 4 Dakwaan, Najib Razak Terancam Dihukum Cambuk Dan 20 Tahun Bui

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Empat dakwaan menjerat Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak. Tiga tuduhan berkaitan dengan pelanggaran kepercayaan kriminal (CBT) dan satu tuduhan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana SRC Internasional Sdn Bhd, bekas bagian perusahaan 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Dalam dakwaan pertama, Najib didakwa melanggar kepercayaan dengan menyelewengkan dana sebesar 27 juta ringgit Malaysia di SRC. Penyelewengan dilakukan saat Najib menjabat sebagai pegawai publik yang memegang jabatan PM, Menteri Keuangan Malaysia, dan penasehat SRC.

Najib dituduh menyelewengkan dana itu melalui AmIslamic Bank Berhad pada 24 Desember 2014 dan 29 Desember 2014.

Sementara pada dakwaan kedua, Najib saat masih menjabat sebagai PM dan Menteri Keuangan Malaysia dinilai telah menyelewengkan dana SRC sebesar 5 juta ringgit Malaysia. Penyelewengan dilakukan persis seperti dakwaan pertama.

Dalam dakwaan selanjutnya, Najib dinilai melanggar kepercayaan sebagai PM dan Menteri Keuangan Malaysia karena menyelewengkan dana SRC sebesar 10 juta ringgit Malaysia. Kali ini penyelewengan dilakukan pada rentan waktu 10 Februari hingga 2 Maret 2015 melalui AmIslamic Bank Berhad.

Sebagaimana dikutip Bernama, ketiga dakwaan itu diatur dalam pasal 409 UU Pidana. Masing-masing dakwaan memiliki ancaman hukuman maksimum 20 tahun penjara. Selain itu, Najib juga terancam kena hukuman cambuk dan denda.

Adapun dalam dakwaan penyalahgunaan wewenang, Najib dinilai telah menyalahgunakan wewenang sebagai PM dan Menteri Keuangan Malaysia untuk menerima suap.

Dalam dakwaan ini, Najib dinilai menyalahgunakan wewenang dalam memberikan jaminan pemerintah bagi pinjaman dari Retirement Fund Incorporated Fund untuk SRC sebesar 4 miliar ringgit Malaysia. Najib dituduh menerima suap 42 juta ringgit Malaysia untuk memuluskan jaminan yang diambil pada rentan 17 Agustus 2011 hingga 8 Februari 2012.

Sebagaimana diatur pasal 23 UU/2009 tentang Anti Korupsi di Malaysia, Najib terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda. Denda tersebut berjumlah lima kali lipat jumlah total suap yang diterima. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita