ilustrasi
GELORA.CO - Malang nasib Mawar (nama samaran). Warga Kampung Giring-Giring, Kecamatan Bidukbiduk, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, itu dicabuli ayah kandungngnya sendiri, Farman Labuce (50) hingga hamil.
Perbuatan bejat Farman terbongkar saat Mawar menikah dengan tetangganya, Darlin. Setelah 5 hari menikah, wanita berusia 17 tahun itu mual-mual. Mawar kemudian dibawa ke puskesmas untuk diperiksa.
Saat diperiksa, ternyata Mawar sudah hamil 2 bulan. Darlin pun kaget mengetahui istrinya berbadan dua. Sebab, dia baru 5 hari menikahi wanita muda itu.
Darlin lantas menanyakan siapa yang pernah menjamahnya sebelum melangsungkan pernikahan. Jawaban Mawar pun sangat mengejutkan. Mawar mengaku berkali-kali digauli ayah kandungnya sebelum menikah.
Mawar juga mengatakan bahwa anak yang dikandungnya adalah darah daging ayahnya sendiri, Farman. Pengakuan itu membuat Darlin terpukul. Ia tak menyangka wanita yang baru dinikahinya mengandung anak orang lain.
“Baru lima hari menikah, putrinya merasa mual-mual dan dibawa ke puskesmas. Ternyata positif hamil 2 bulan. Saat ditanya siapa yang menghamili, putrinya itu menyebut ‘bapaku’,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nanang Prihanto di Pengadilan Negeri (PN) Berau, Kalimantan Timur, Rabu (4/7/2018).
Setelah mengetahui istrinya dihamili ayah kandung, suami korban kecewa. Ia pun memutuskan untuk minggat dan meninggalkan rumah mertuanya.
Kehamilan Mawar membuat heboh warga setempat. Akhirnya, Farman menjemput putrinya di rumah menantunya. Farman membawa Mawar pulang ke rumahnya di Kampung Teluk Sulaiman, Bidukbiduk.
Setelah sampai di Kampung Teluk Sulaiman, Farman kembali mengulangi perbuatan bejatnya. Farman kembali menggenjot anak kandungnya yang sedang hamil 2 bulan dan berstatus istri orang lain.
“Saat di sana (Teluk Sulaiman) putrinya kembali disetubuhi. Itu dilakukan pada 31 Desember 2017 lalu, yang terakhir. Padahal sudah hamil, disetubuhi lagi,” terang Nanng.
Akibat perbuatannya, Farman dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri. Farman dijerat Pasal 81 Ayat 3 Undang-undang Perlindungan Anak.
Setelah menjalani 11 kali persidangan, Farman akhirnya divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Berau, Kalimantan Timur, Rabu (4/7) lalu.
Farman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri sebanyak tiga kali.
Farman melakukan perbuatan bejat itu lantaran kesepian ditinggal istri. Ia juga diketahui sering ‘jajan’ di luar rumah.
Vonis tersebut jauh lebih berat dari tuntutan 10 tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU). Terdakawa menyatakan menerima keputusan tersebut dan tidak akan melakikan banding.
“Saat diputus, terdakwa (Farman) menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding atau pikir-pikir,” tandas Nanang.[psid]