ABG Hamil Ditiduri Pacar Kakak, Simpan Orok di Lemari Pakaian 3 Bulan

ABG Hamil Ditiduri Pacar Kakak, Simpan Orok di Lemari Pakaian 3 Bulan

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Anak baru gede (ABG) berinisial AN (17) berurusan dengan polisi lantaran aborsi dan menyimpan jasad bayinya di dalam lemari selama tiga bulan.

Bayi malang itu merupakan hasil hubungan gelap AN dengan pacar kakaknya sendiri, Mikael Bulu alias Melkianus alias Melki (23).

Kasatreskrim Polres Badung AKP Pramasetia, mengatakan, peristiwa ini bermula pada Agustus 2017 lalu. Saat itu, AN dan kakak kandungnya, OW (18) merantau ke Bali untuk mencari kerja.

Kedua wanita ABG asal Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu lantas tinggal di rumah kos milik Wayan Suena, di Banjar Jempinis, Pererenan, Mengwi, Badung, Bali.

Beberapa hari kemudian, OW berkenalan dengan Melki. Tak lama kemudian, mereka pacaran. Selama pacaran, biaya hidup OW dan AN ditanggung Melki.

Mereka pun hidup bertiga di dalam satu kamar. Sebulan pacaran dengan OW, Melki juga memacari adik AN. Cinta segitiga pun terjadi.

Singkat cerita, hubungan badan terjadi antara Melki dengan AN. Itu terjadi ketika OW tidak ada di kosnya.

Hubungan suami istri ini tak terjadi sekali dua kali, tapi lebih dari lima kali. Hasilnya, AN hamil. Kehamilan itu baru diketahui saat AN telah hamil lima bulan.

AN pun memberi tahu kakaknya OW kalau dihamili Melki. Cerobohnya, meski dikhianati, OW dan Melki justru menyarankan AN menggugurkan kandungan.

OW lantas meminta tolong temannya bernama Rosi (buron) untuk membuat ramuan agar bisa menggugurkan kandungan adiknya.

Setelah ramuan tersebut diminum, malam harinya perut AN mules. Saat ke kamar mandi, tiba-tiba janin jatuh ke kloset. Kejadian itu disaksikan oleh Melki. Lantas, Melki mengangkat jasad janin itu menggunakan sikat kamar mandi.

“Jasad janin dibersihkan lalu dibungkus dengan kain putih lantas dimasukan ke kotak aluminium dan ember. Ember yang berisi jasad janin itu kemudian disimpan di lemari pakaian,” beber AKP Pramasetia.

Hampir tiga bulan jasad janin tersebut disimpan di dalam lemari membuat AN tidak tenang. AN akhirnya memutuskan menghubungi kakak tertuanya yang tinggal di Batam, bernama Nonce.

Kemudian pada 20 Juni 2018 sekitar pukul 17.00, Nonce menghubungi temannya yang tinggal di Jalan Katika Plaza, Kuta, bernama Yeni Damaris (28) agar mengecek kondisi adiknya.

Setelah dilihat ke kosnya, AN menceritakan peristiwa yang dialaminya. Yeni Damaris lalu melapor ke pecalang agar mengecek ember yang berisi jasad janin di lemari pakaian di kamar AN.

Kemudian Yeni Damaris dan pecalang melapor ke Polres Badung. “Setelah mendapatkan laporan itu langsung kami mengecek dan ternyata benar. Ketiga orang ini langsung diamankan. Pembuat ramuan Rosi masih DPO,” ungkapnya.[psid]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita