Tanggapi Pernyataan Ketua Presidium IPW soal Komjen Iriawan, Sohibul Iman: Mungkin Salah Baca Aturan

Tanggapi Pernyataan Ketua Presidium IPW soal Komjen Iriawan, Sohibul Iman: Mungkin Salah Baca Aturan

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sohibul Iman memberi tanggapannya terkait pernyataan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane soal pelantikan Komjen Iriawan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat.

Seperti dikutip Tribunnews, Neta S Pane mengatakan jika ada pelanggaran yang terjadi saat Komjen Iriawan dilantik sebagai Pj Gubernur Jabar, yakni dilantik saat masih aktif di institusi Polri.

Namun ada pelanggaran lain yang dilakukan oleh mantan Kapolda Metro Jaya tersebut.

Neta menyebut Iriawan melanggar Pasal 59 ayat 5 Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS.

Pasal itu menyebutkan usia paling tinggi seorang anggota polisi maupun TNI untuk ditempatkan menjadi Pj Gubernur yakni 55 tahun.

"Sementara M Iriawan itu sudah 56 tahun lewat 3 bulan. Jadi dia sudah melanggar peraturan ini," ujar Neta, Jumat (22/6/2018).

Terkait itu, Sohibul Iman melalui akun Twitter, @msi_sohibuliman, memberikan komentarnya.

Sohibul mengatakan jika Neta S Pane mungkin salah dalam membaca aturan.

Politisi PKS itu menyebut jika Menteri Dalam Negeri (Mendagri) hingga Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) telah menyatakan pelantikan itu sudah sesuai aturan.

"Masa sih pemerintah salah? Bukannya Mendagri bersikukuh bhw penetapan Pj Gub Jabar sdh melalui kajian seksama semua peraturan perundangan? Dan Menko polhukam jg sdh tegaskan tdk ada aturan yg dilanggar? Pak Pane mungkin salah baca aturan," tulis Sohibul Iman, Minggu (24/6/2018).




Tweet Sohibul Iman
Tweet Sohibul Iman (Twitter)

Sebelumnya, pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar mengungkapkan jika pengangkatan Iriawan sebagai penjabat Gubernur Jawa Barat sudah sesuai aturan.

Bahtiar mengatakan apabila saat ini Komjen Pol Iriawan sudah tidak menjabat di struktural Mabes Polri.

Melainkan di Lemhanas, sebagai pejabat eselon satu sestama Lemhanas atau setara Dirjen atau Sekjen di kementerian.

Sesuai UU Pilkada Pasal 201, dalam mengisi kekosongan jabatan Gubernur diangkat Pejabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya.

Seperti diberitakan Kompas.com, dasar penunjukan M Iriawan sebagai penjabat gubernur juga sesuai dengan Pasal 19 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Pasal itu mengatur tentang ruang lingkup nomenklatur jabatan pimpinan tinggi madya.

Pasal ini menyebutkan, yang dimaksud pimpinan tinggi madya adalah sekretaris kementerian, sekretaris utama, sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara, sekretaris jenderal lembaga non-struktural, direktur jenderal, deputi, inspektur jendral dan inspektur utama.[tn]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita