GELORA.CO - Adanya pungutan liar (pungli) terhadap Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Jawa Barat membuat pemerintah termasuk DPRD terkejut.
Dilansir TribunWow.com, hal itu tampak dari postingan akun YouTube @Narasi Channel yang diunggah pada Jumat (22/6/2018).
Wakil Ketua DPRD Kota Bogor Heri Cahyono mengatakan jika pihaknya baru mengetahui adanya pungli terhadap sertifikat Jokowi ini.
Heri mengaku jika DPRD Kota Bogor bersama pemerintah daerah sebenarnya telah menganggarkan pengurusan sertifikat untuk rakyat itu.
"DPR Kota Bogor bersama pemerintah daerah sebenarnya sudah menganganggarkan PTSL ini untuk kebutuhan Pokmas di Kecamatan Bogor Selatan dan Kecamatan Bogor Barat sebesar Rp 3,24 miliar," ungkap Heri.
Akan tetapi, anggaran tersebut belum cair meski sudah dianggarkan sejak Desember 2017.
Heri mengaku dirinya terkejut ketika melihat dengan mata kepalanya sendiri, rakyat ditarik uang ratusan ribu untuk sertifikat.
"Sebenarnya kalau anggaran ini sudah dicairkan, itu cukup untuk membiayai Pokmas dalam program yang digulirkan oleh Presiden Jokowi ini.
Kami sangat terkejut tadi melihat kondisi di lapangan dengan mata kepala sendiri bahwa terjadi pungutan-pungutan di masyarakat sampai senilai Rp 500 ribu.
Saya baru tahu tadi, saya pikir semua baik-baik saja, bahkan anggarannya sudah disahkan Desember 2017.
Harusnya begitu anggaran diketuk palu, bulan Januari bisa langsung dicairkan dan digunakan.
Tapi ini sudah bulan Maret ternyata anggaran itu belum bisa dicairkan," imbuhnya.
Heri menyatakan jika temuan itu menjadi persoalan yang akan terus ia pantau.
Sehingga Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bisa mencairkan anggaran tersebut.
Di sisi lain, PLT Wali Kota Bogor Usmar Hariman mengatakan jika terbukti ada pungli, maka oknum kelurahan dan kecamatan bisa ditindak tegas.
"Kita sanksi tegas, peringatan keras sampai pencabutan jabatannya," kata Usmar.
Usmar menyebutkan, memang ada biaya yang dibebankan kepada masyarakat, tetapi itu hanya sebesar Rp 150 ribu.
Dan itupun hanya sekali dalam pengurusan, artinya dari awal hingga akhir tidak ada biaya lagi yang harus disetorkan.
"Itu sudah kita kuatkan dengan edaran yang sudah disebarkan ke masing-masing wilayah, sehingga tidak ada pengli seperti ini," lanjut Usmar.
Diberitakan sebelumnya, di Kota Bogor, dugaan pungli yang dilakukan disinyalir mencapai RP 21 miliar.
Tak hanya di Kota dan Kabupaten Bogor, pungli serupa juga terjadi di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Di Garut, warga memberikan sejumlah uang kepada oknum.
Oknum tersebut lantas menggantinya dengan sebuah kwitansi sebagai bukti jika warga itu telah membayar, sehingga tidak ditagih lagi.
Tidak berhenti di Bogor dan Garut, rupanya, program sertifikat Jokowi ini juga dimanfaatkan para oknum tertentu untuk mempertebal kantong mereka.
Sementara itu, berikut ini kategori pembiayaan dari masyarakat sesuai SKB 3 Menteri:
Kategori I: Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, dan NTT (Rp 450.000).
Kategori II: Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sualwesi Tenggara, NTB (Rp 350.000).
Kategori III: Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalteng, Kalbar, Sumut, Aceh, Sumbar, dan Kaltim (Rp 250.000).
Kategori IV: Riau, Jambi, Sumsel, Lampung, Bengkulu, Kalsel (Rp 200.000).
Kategori V: Jawa dan Bali (Rp 150.000).
Pembiayaan tersebut digunakan untuk penggandaan dokumen, biaya materai, pengadaan patok, dan biaya transportasi petugas.
Akan tetapi, di lapangan, banyak warga yang ditarik uang lebih dari itu, bahkan mencapai Rp 350 ribu hingga Rp 1 juta.
Diketahui, Jokowi mematok target 7 juta sertifikat tahun ini.
Simak video selengkapnya berikut ini.
[tn]