Sudah Sejak Awal HNW Melihat Kasus Alfian Janggal

Sudah Sejak Awal HNW Melihat Kasus Alfian Janggal

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Pusat yang membebaskan Ustad Alfian Tanjung dari semua tuntutan hukum merupakan keputusan yang sudah seharusnya diambil.

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid menilai kejanggalan perkara hukum Alfian sudah dilihatnya sejak yang bersangkutan bebas di Surabaya.

"Setelah dinyatakan bebas dari Surabaya kemudian di Jakarta langsung ditangkap, itu saja penuh kejanggalan," ujar wakil ketua MPR ini di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/5).

HNW menyebut Alfian kembali dijerat dugaan penistaan. Padahal dia hanya men-copy paste tulisan politisi PDIP Ribka Tjiptaning dalam buku berjudul 'Aku Bangga Jadi Anak PKI' yang menyebut 85 persen PDIP isinya adalah kader PKI.

"Dari pihak Bu Ribka Tjiptaning maupun PDIP tidak pernah mengoreksi meralat atau menyanggah pernyataan dari Bu Ribka yang sudah menyebar ke seluruh Indonesia," jelasnya.

Sehingga, kata HNW, apa yang diputuskan hakim sudah tepat dan apa yang dikatakan Alfian sekedar peringatan supaya komunisme tidak bangkit lagi.

"Warning agar Indonesia tidak kemudian terjangkit kembali ideologi yang sudah dilarang oleh negara yaitu komunisme," tukasnya.[rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita