Soal Ambang Batas Pencalonan Presiden, Refly Harun: Sejak Awal Saya Tidak Setuju

Soal Ambang Batas Pencalonan Presiden, Refly Harun: Sejak Awal Saya Tidak Setuju

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Ahli pakar hukum tata negara dan pengamat politik, Refly Harun memberikan pendapatnya soal pengajuan uji materi ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Seperti diketahui, dalam pasal itu mengatur bahwa partai politik atau gabungan partai politik harus memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada Pemilu 2014 lalu untuk bisa mengusung pasangan capres dan cawapres.

Dilansir TribunWow.com, hal tersebut diungkapkannya melalui akun Twitter, @ReflyHZ, yang diunggah pada Kamis (28/6/2018).

Refly Harun menyebut jika aturan ambang batas pencalonan presiden itu menjadi celah bagi pasangan calon.

Menurutnya, pasangan calon punya kesempatan untuk memborong semua partai politik sehingga bisa jadi calon tunggal.

Refly menegaskan bahwa sejak awal dirinya sudah menolak aturan ambang batas tersebut.

"Aturan ambang batas (threshold) menjadi celah bagi Paslon untuk memborong semua parpol sehingga bisa jadi calon tunggal. Sejak awal saya tidak setuju dengan ambang batas," tulis Refly Harun.

Refly Harun

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 12 tokoh mengirimkan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penolakan syarat ambang batas presiden.

Diantaranya, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M. Busyro Muqoddas, mantan Menteri Keuangan M. Chatib Basri, Akademisi Faisal Basri, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay.

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto, Akademisi Rocky Gerung, Akademisi Robertus Robet, Direktur Pusako Universitas Andalas Feri Amsari, Sutradara Film Angga Dwimas Sasongko.

Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak, Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, Profesional Hasan Yahya.

Refly Harun termasuk satu diantara ahli yang mendukung pengajuan gugatan tersebut bersama dengan Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Zainal ArifIn Moctar, dan Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti.

Seperti diberitakan Kompas.com, Presiden Joko Widodo menghormati langkah sekelompok masyarakat melakukan uji materi ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold ke MK.

"Ya kita harus menghormati hukum, dari masyarakat untuk mengajukan uji materi kepada MK," kata Jokowi, Kamis (21/6/2018).

Jika uji materi dikabulkan MK, ketentuan presidential threshold ini bisa dihapuskan dan setiap parpol peserta pemilu bisa mengusung calonnya masing-masing.

Artinya, akan lebih banyak calon presiden yang bersaing dengan Jokowi di Pilpres 2019.

Kendati demikian, Jokowi tak mempermasalahkan hal tersebut.

"Saya kira dipersilahkan (untuk melakukan uji materi)," kata Jokowi.

Uji materi presidential threshold sendiri sudah didaftarkan ke MK pada Rabu (13/6/2018).[tn]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita