
www.gelora.co - Penunjukan Komjen Pol. M. Iriawan atau Iwan Bule sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat masih ditentang sejumlah pihak. Salah satunya dari sekelompok masyarakat yang menamai diri mereka Gerakan Masyarakat Peduli Konstitusi (GMPK) Jawa Barat.
Mereka menggelar unjuk rasa di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (22/6). Unjuk rasa tersebut meminta pemerintah khususnya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk mengganti Iwan.
Koordinator GMPK Julhayadi Arya Puntara mengatakan, penunjukan Iwan itu menyalahi sejumlah aturan. Mulai dari Undang-Undang Kepolisian, Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Undang-Undang Pilkada.
Aksi unjuk rasa ini, ia katakan, dilakukan sebagai upaya menegakan amanat konstitusi UUD 1945 dan Pancasila. Terlebih Mendagri disebut sudah menyalahi amanat reformasi TAP MPR Nomor 6/2000 tentang pengaturan dwi fungsi ABRI, UU Pilkada, dan UU ASN.

"Pemerintah telah menghinati konstitusi seiring diangkatnya Komjen Pol M Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar," tegasnya.
Untuk itu, Arya mendesak agar pemerintah terutama Presiden Joko Widodo untuk mengganti Komjen Pol M Iriawan.
"Intinya, kami mendesak presiden dan Mendagri segera mengangkat Penjabat gubernur yang baru sesuai undang-undang yang berlaku," tuturnya.
Pelantikan Iwan yang dinilai melanggar UU itu dibantah oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Tjahjo menyebut, penunjukkan Iwan Bule sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2002 tentang Pengalihan Status Anggota Tentara dan Anggota Kepolisian Menjadi Pegawai Negeri Sipil untuk Menduduki Jabatan Struktural.
Sesuai aturan itu, kata dia, beberapa lembaga negara dapat diisi oleh anggota TNI dan Polri tanpa harus berhenti sebagai anggota polisi.
[kumparan]