www.gelora.co - RJ, remaja yang mengancam akan menembak Presiden Jokowi, akan segera menjalani persidangan. Kejati DKI Jakarta menyatakan berkas RJ telah lengkap.
"Setelah mempelajari berkas perkara atas nama anak yang berkonflik RJT, tim jaksa peneliti menilai bahwa berkas dianggap telah memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana Pasal 138 dan 139 KUHAP," ucap Kasipenkum Kejati DKI, Nirwan Nawawi, kepada detikcom, Kamis (7/6/2018).
Nirwan mengatakan Kejati DKI Jakarta telah menerbitkan surat pemberitahuan hasil penyidikan atas nama tersangka RJ yang sudah lengkap. Berkas itu dinyatakan lengkap hari ini.
Menurut Nirwan, ada beberapa pasal yang diterapkan kepada RJ. Nirwan menjelaskan, ancaman hukuman maksimal dari pasal 45 ayat 4 UU ITE adalah 6 tahun, namun karena sistem peradilan anak maka diatur menjadi setengahnya sehingga ancaman hukuman yaitu 3 tahun bui.
"Tersangka RJT diduga melakukan tindak pidana Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27 ayat (4) UU ITE atau Pasal 336 KUHP," imbuhnya.
Sedangkan untuk penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polda Metro Jaya ke kejaksaan akan dilakukan seusai libur Lebaran.
"Penyerahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum dilaksanakan setelah cuti bersama Lebaran," ucapnya.
Kasus RJ bermula ketika videonya viral di media sosial. RJ mengenakan kacamata dan bertelanjang dada. Dia sedang berada di sebuah ruangan dan memegang foto Jokowi sambil menunjuk-nunjuknya. Dia sesumbar akan menembak orang yang ada di foto tersebut.
Atas kelakuan RJ, orang tua RJ juga sudah minta maaf. Ayah RJ, H, meminta maaf atas video viral putranya yang mengancam akan menembak Presiden Jokowi dan menyebutnya gila. H mengatakan anaknya tidak bermaksud menghina presiden.
[dtk]