
www.gelora.co - Ketua Bidang Advokasi dan Hukum DPP Partai Gerindra Habiburokman menilai pengangkatan Komjen Iriawan sebagai Penjabat Gubernur (Pj) merupakan bentuk maladministrasi. Ombudsman juga sebelumnya juga pernah menyatakan bahwa Mendagri menyalahi aturan jika merekrut anggota Polri menjadi pelaksana tugas Gubernur.
"Tanggal 29 Januari tahun 2018 kan Ombudsman sudah menyatakan secara resmi itu maladministrasi. Yang melanggar undang-undang Pilkada bahwa soal yang menduduki jabatan pelaksana pejabat gubernur adalah pejabat tinggi madya, dan undang-undang Polri bahwa harus mundur dari polisi dulu baru bisa," katanya saat ditemui di Cafe Mandailing, Jakarta Selatan, Jumat (22/6).
Pihaknya melalui Advokasi Cinta Tanah Air (ACTA) juga telah menyambangi kantor pusat Ombudsman dan meminta langkah tegas Ombudsman menyikapi masalah ini.
"Untuk memfollow up yang terjadi waktu itu. Tentu kami hari ini datang ke Ombudsman, tim saya ACTA dipimpin oleh Ketua Dewan penasihat ACTA pak Hisar Tambunan dan mereka sedang di Ombudsman menyampaikan petisi," ucap dia.
Petisi tersebut, lanjut Habiburokhman, berisi desakan yang bertujuan supaya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengoreksi kebijakannya mengangkat Iriawan sebagai Pj Gubernur. Jika Mendagri acuh, pihaknya tak segan mendorong Presiden Jokowi untuk memberhentikan Tjahjo sebagai Mendagri.
"Petisi itu isinya bahwa Ombudsman jangan ragu untuk mengingatkan kepada Mendagri agar melakukan koreksi kebijakan yaitu membatalkan pengangkatan bapak Iriawan tersebut," tuturnya.
"Lalu jika pak Mendagri enggak berkenan melakukan koreksi kebijakan maka kami akan menyarankan kepada pak Jokowi agar memberhentikan Mendagri karena menurut kami tidak mematuhi dua undang-undang tersebut," ujar Habiburokhman.
Gerindra sendiri tak ingin berprasangka buruk jika pengangkatan Iriawan untuk memuluskan langkah salah satu paslon di Pilgub Jawa Barat 2018.
"Kami gak mau suudzon kesana, tapi kami bicara aspek legal formal apa yang tidak sesuai dengan aspek legal formal menurut kami tidak akan legitimate. Jadi hasil Pilgub Jawa Barat tidak akan legitimate kalau tidak dilakukan koreksi kebijakan tersebut," tandas Habiburokhman.
Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) pernah menyatakan bahwa usulan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo agar jenderal polisi menjadi penjabat (Pj) Gubernur merupakan bentuk maladministrasi alias menyalahi aturan. Hal ini dinilai membuka ruang bagi anggota Polri aktif untuk berpolitik.
"Mendagri sedang memberikan kesempatan kepada polisi untuk berpolitik," kata komisioner Ombudsman, Ahmad Suaedy, di kantor ORI, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (29/1).[mdk]