
www.gelora.co - Mochammad Sa’ban Hanif, relawan Gerakan Untuk Ridwan Kamil (Gurka) resmi dilaporkan ke Polda Jabar. Sa’ban Hanif dipolisikan karena diduga membayar dukun untuk melakukan kampanye hitam terhadap pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat nomor urut 4, Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi (2DM).
“Dilaporkan atas dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik,” kata Hotma Agus Sihombing, tim kuasa hukum 2DM kepada wartawan di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Kamis (21/6).
Laporan disampaikan ke Polda Jabar pada Senin 18 Juni 2018 dengan bukti laporan bernomor LPB/565/VI/2018/Jabar.
Hotma berharap polisi dapat segera melakukan pemeriksaan kepada terduga pelaku untuk mengetahui motif dan tujuan atas perbuatannya menyebar video dukungan dukun atau tukang tenung kepada 2DM. Termasuk mengungkap aktor intelektual di belakangnya.
“Dari akun facebooknya, dia (Mochammad Sa’ban Hanif) anggota grup Gurka (Gerakan Untuk Ridwan Kamil),” ungkap Hotma.
Bukti lainnya, kata dia, Endang yang merupakan dukun di video tersebut sudah mengaku disuruh oleh salah satu paslon.
“Tetapi kami tidak mau menuduh. Silahkan ditafsirkan karena ini terindikasi kuat ada kaitannya dengan serangan politik,” tukas Hotma.
Seperti diketahui, dukun yang ada dalam video itu mengaku dibayar untuk melakukan ritual ghaib. Dukun jadi-jadian tersebut bernama Endang, warga Pantai Jayanti, Kabupaten Cianjur.
Endang mengaku disuruh oleh relawan Ridwan Kamil untuk berpura-pura menjadi dukun sebagai bagian dari kampanye hitam yang ditujukan bagi pasangan calon Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi.
“Saya tadinya enggak mau, tetapi ada uang Rp 200 ribu yang saya terima. Akhirnya, saya lakukan saja. Terus terang pak, saya tidak membawa apa-apa ke lokasi itu. Semua sudah siap begitu saja,” ujarnya.[psid]