Syahri Mulyo
GELORA.CO - Mantan Bupati Tulungagung yang saat ini ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syahri Mulyo dinyatakan unggul dalam Pilkada Bupati di Tulungagung.
Dilansir TribunWow.com dari siaran MetroTV pada Kamis (28/6/2018) pukul 19.08 WIB, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Syahri Mulyo akan tetap dilantik.
Diketahui, dari 100 persen suara yang masuk berdasarkan hitung cepat KPU, pasangan Syahri Mulyo dan Maryoto Bhirowo yang didukung oleh PDIP dan Nasdem berhasil unggul dengan perolehan angka 59,8 persen suara.
Angka tersebut terpaut cukup jauh dari pesaingnya, Margiono-Eko Prisdianto yang hanya mendapat 40,2 persen.
Ketua Badan Saksi Pemilu PDIP Arif Wibowo mengatakan jika Syahri akan tetap dilantik oleh Mendagri dan langsung diberhentikan dari jabatannya jika terbukti secara hukum bersalah.
Arif mengatakan jika pihaknya mengikuti undang-undang yang berlaku.
Di sisi lain, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tahjo Kumolo juga mengatakan hal serupa.
Dikutip Kompas.com, Tjahjo Kumolo menyatakan jika Syahri akan tetap dilantik.
“Tetap dilantik sampai ada kekuatan hukum tetap ia (Syahri Mulyo) bersalah atau tidak,” kata Tjahjo ditemui seusai apel bersama di Lapangan Monas, Jakarta, Jumat (29/6/2018).
Lebih lanjut, Tjahjo Kumolo menyatakan jika Pilkada merupakan hasil dari suara rakyat.
Dengan kemenangan ini, artinya rakyat masih ingin petahana Syahri Kumolo terus menjabat.
“Suara rakyatkan suara Tuhan. Apa pun proses pilkada yang memilih masyarakat, siapa yang dipilih itu yang dimau masyarakat ya jalan terus,” ungkap Tjahjo.
“Kemarin juga ada yang dilantik di LP (Lembaga Pemasyarakatan). Zaman-zaman dulu kan juga ada Sulawesi Utara, tetap kita hargai proses demokrasi, tetapi hukum harus berkekuatan tetap,” sambung Tjahjo.
Diketahui, Syahri ditangkap oleh KPK sebelum Idul Fitri 2018.
Diberitakan Tribunnews, Syahri diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar terkait proyek peningkatan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten (PUPR) Tulungagung.
Hingga kini status Syahri masih ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus suap pengadaan barang dan jasa itu.
Penetapan status itu terkait dugaan penerima suap terkait rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Blitar dan Tulungagung, Jawa Timur sejak 6 Juni 2018 sore.
Dalam kasus ini, Syahri Mulyo disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[tn]