Pengangkatan Komjen Iriawan Disebut Telah Sesuai Aturan, Sartono Hutomo: Aturan dari Hongkong!

Pengangkatan Komjen Iriawan Disebut Telah Sesuai Aturan, Sartono Hutomo: Aturan dari Hongkong!

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Anggota DPR RI Komisi IV Fraksi Demokrat, Sartono Hutomo menyanggah pemberitaan yang mengatakan bahwa pengangkatan Iriawan telah sesuai dengan aturan.

Sanggahan tersebut ia tulis melalui akun Twitter-nya, @SartonoHutomo, Rabu (20/6/2018).

Ia menyanggah pertanyataan itu dengan mengatakan aturan dari Hongkong.

"Aturan dari Hongkong!," tulis Sartono.

Tweet Sartono Hutomo
Tweet Sartono Hutomo (Capture Twitter)
Tweet ini mendapatkan balasan dari netizen, @IAMadzkuri yang mengatakan bahwa di Hongkong sendiri saja punya aturan yang ketat.

"Di Hongkong sendiri saja punya aturan yang ketat. Masa ini melanggar aturan sendiri," tulis @IAMadzkuri.

Sartono Hutomo membalasnya dengan menjawab aturan dari negara antah berantah.

"Aturan dari negara antah berantah kali," jawab Sartono.


Sebelumnya, pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar mengungkapkan jika pengangkatan Iriawan sebagai penjabat Gubernur Jawa Barat sudah sesuai aturan.

Bahtiar mengatakan apabila saat ini Komjen Pol Iriawan sudah tidak menjabat di struktural Mabes Polri.

Melainkan di Lemhanas, sebagai pejabat eselon satu sestama Lemhanas atau setara Dirjen atau Sekjen di kementerian.

Sesuai UU Pilkada Pasal 201, dalam mengisi kekosongan jabatan Gubernur diangkat Pejabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya.

Selain itu, diberitakan Kompas.com, dasar penunjukan M Iriawan sebagai penjabat gubernur juga sesuai dengan Pasal 19 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Pasal itu mengatur tentang ruang lingkup nomenklatur jabatan pimpinan tinggi madya.

Pasal ini menyebutkan, yang dimaksud pimpinan tinggi madya adalah sekretaris kementerian, sekretaris utama, sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara, sekretaris jenderal lembaga non-struktural, direktur jenderal, deputi, inspektur jendral dan inspektur utama.[tn]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita