
www.gelora.co - Pengacara Panglima Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS), Kapitra Ampera juga mengungkapkan hal yang sama bahwa kasus chat palsu HRS sudah di-SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan.
"Kasus chat HRS sudah di-SP3" ujar Kapitra dilansir detik, Rabu (6/6/2018).
Senada dengan Kapitra, Ketua Persaudaraan Alumni 212 Slamet Ma'arif mengungkapkan bahwa kasus dugaan chat palsu yang dituduhkan Habib Rizieq di Polda Metro Jaya telah di SP3 atau dihentikan.
Menurut Slamet proses penghentian kasus tersebut dikarenakan tidak memenuhi unsur hukum.
"Yang kita dengar di kota Mekah itu sudah keluar karena tidak memenuhi unsur hukum," ujar Slamet.
Slamet belum menjelaskan secara detail mengenai kapan kasus itu dihentikan. Dia menyerahkan informasi selanjutnya kepada Mabes Polri.
"Ya yang saya dengar kemarin bisik-bisik di Istana Mekah seperti itu, kepastian bisa ditanyakan ke Karo Penmas Mabes Polri Brigjen M Iqbal," papar Slamet.
Seperti dikethaui bahwa Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan chat palsu pada Mei 2017. Sebelumnya, polisi telah menetapkan Firza Husein sebagai tersangka kasus yang sama pada 15 Mei 2017.
Keduanya menjadi tersangka setelah chat antara diduga Rizieq dan Firza tersebar melalui situs baladacintarizieq.com. Keduanya membantah tuduhan palsu tersebut.
[imi]