Pembunuhan Sadis di Mandailing Natal, Tersangka Melakukannya karena Bisikan Gaib

Pembunuhan Sadis di Mandailing Natal, Tersangka Melakukannya karena Bisikan Gaib

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Pembunuhan sadis terjadi di Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara. Tiga tersangkanya diduga pengikut aliran sesat.

Mereka menghabisi nyawa tiga anggota keluarganya setelah mendapat perintah lewat bisikan gaib.

Ketiga tersangka pembunuhan, di antaranya Almahdi alias Mahdi alias AM, Buyung alias B dan Mukmin alias MK.

Mereka bertiga masih memiliki kerabat dan merupakan warga asal Desa Lubuk Kancah, Ranto Baek, Madina.

Rangkaian pembunuhan ini terjadi saat rombongan keluarga ini dalam perjalanan mengungsi ke perbukitan, karena mendapat bisikan gaib akan ada bencana pada 15 Ramadan.

“AM Cs mendapat bisikan akan ada bencana di kampungnya, sehingga mereka pergi ke gunung,” kata Kapolres Madina, AKBP Irsan Sinuhaji, Selasa (5/5/2018).

"Rombongan yang mengungsi ke gunung berjumlah 10 orang. Dalam perjalanan, AM berulang kali mendapat bisikan gaib lagi, sehingga memerintahkan untuk menghabisi tiga anggota keluarganya. Hingga akhirnya rangkaian pembunuhan terjadi selama proses mengungsi,” ungkap Irsan.

Lebih lanjut, Irsan menjelaskan bahwa rangkaian pembunuhan ini sempat menggegerkan warga Desa Muara Bangko, Ranto Baek, Madina.

Awalnya, pada Kamis (31/5/2018), warga dikejutkan dengan penemuan sesosok mayat perempuan tanpa busana di perkebunan sawit. Korban dikenali bernama Risma berusia sekitar 26 tahun.

Keesokan harinya, warga kembali menemukan jenazah Dedi (16). Lokasi penemuannya juga tak jauh dari korban pertama.

Empat anggota rombongan ini merasa tidak sepaham dengan aksi pembunuhan, sehingga melarikan diri dan melaporkan kejadian itu kepada warga sekitar.

Warga yang mendengar kejadian itu, kemudian menangkap seorang pelaku yang membunuh kedua korban.

Berdasarkan pengakuannya, masih ada satu korban lagi, yakni Tiara, yaitu bayi berusia 6 bulan itu, dihanyutkan ke Sungai Batang Bangko. Mayatnya ditemukan dalam keadaan rusak, Minggu (3/6/2018).

Satuan Reskrim Polres Mandailing Natal langsung bergerak-gerak cepat. Petugas berhasil menangkap 2 pelaku pembunuhan lainnya.

Perlu diketahui, dalam perkara pembunuhan ini, AM, B, dan MK akan dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Ketiganya masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Madina. Penyidik menduga AM sebagai pimpinan atau Kepala gengnya,” pungkas Irsan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pembunuhan Sadis di Mandailing Natal, Tersangka Melakukannya karena Bisikan Gaib.[tn]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita