KPK Siap Jelaskan ke Jokowi soal Sikap Tolak Pasal Tipikor, Fahri Hamzah: Hei KPK, Apa Kerja Kalian?

KPK Siap Jelaskan ke Jokowi soal Sikap Tolak Pasal Tipikor, Fahri Hamzah: Hei KPK, Apa Kerja Kalian?

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Fahri Hamzah kembali melakukan kritik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua DPR RI tersebut mempertanyakan kerja KPK selama ini.

Fahri juga menyinggung mengenai penangkapan oleh KPK yang dianggapnya sebagai penangkapan 'recehan'.

Pernyataan Fahri Hamzah tersebut dilontarkan dalam kicauan Twitternya, Rabu (20/6/2018).

Dalam kicauannya, Fahri juga menyertakan sebuah link berita online yang mewartakan bahwa KPK yang siap memberi penjelasan mengenai RKUHP ke Presiden Joko Widodo.

"Hei @KPK_RI ,
Apa kerja kalian?
Nangkap recehan di tengah pesta pora proyek besar dan penyalahgunaan jabatan...ujung2nya minta tambahan kewenangan dan jabatan...mau nolak RUU seolah kalian parpol? Memalukan!," kicau Fahri Hamzah.

Diberitakan sebelumnya di Kompas.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyiapkan penjelasan secara lebih solid untuk Presiden Joko Widodo, terkait dimasukkannya pasal tindak pidana korupsi dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).


"Kami menyimak pernyataan Presiden yang intinya Presiden akan mengalokasikan waktu untuk mendengar dari KPK. Hal itu tentu kami sambut baik," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Rabu (20/6/2018).

KPK tetap berargumen bahwa dimasukkannya pasal tipikor dalam RKUHP dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.

Febri mengatakan, keberadaan Undang-Undang Tipikor dan Undang-Undang KPK yang sudah jelas seperti saat ini saja masih terus diuji dan dicari celahnya di pengadilan.

Keberadaan pasal tipikor dalam KUHP dinilai akan lebih mendorong pelemahan upaya pemberantasan korupsi.

"Jika ada sebuah obsesi kodifikasi, janganlah sampai pemberantasan korupsi jadi korban. Di banyak negara, kodifikasi bukan harga mati, tapi tergantung kebijakan sebuah negara dalam penyusunan aturan hukum," kata Febri.

Dalam menyiapkan penjelasan kepada Presiden, KPK menggunakan sejumlah argumen akademisi dan pakar hukum.

Para ahli tersebut berpendapat agar pasal-pasal mengenai tindak pidana khusus termasuk pidana korupsi tidak dimasukkan dalam RKUHP.[tn]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita