www.gelora.co - Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberikan tanggapan mengenai pengangkatan aparat kepolisian sebagai Pejabat (Pj) Gubernur.
Dilansir TribunWow.com, hal tersebut disampaikan oleh SBY melalui siaran TV pada Selasa (19/6/2018).
Ketua umum Partai Demokrat itu mengingatkan agar aparat, baik polisi maupun TNI menjaga netralitas mereka dalam Pilkada maupun Pemilu.
SBY menyebut jika ada tanda-tanda, niat, yang menurutnya membuat aparat tak lagi netral.
"Ada tanda-tanda, ada niat, yang barangkali membuat aparat negara tidak netral.
Rakyat tentu menolak cara-cara seperti ini.
Saya sebagai seorang warga, bangsa, warga negara Indonesia, dengan rendah hati juga mengingatkan.
Janganlah aparat negara, apalagi jajaran Polri dan TNI berpihak kepada partai politik tertentu, kepada Paslon tertentu, lantas mengingkari sumpah jabatan," ungkap SBY.
Dikutip Kompas.com, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo kemudian secara resmi melantik Komisaris Jenderal Pol M Iriawan sebagai pejabat sementara (Pjs) Gubernur Jawa Barat menyusul rampungnya masa tugas Ahmad Heryawan periode 2013-2018.
Diketahui sebelumnya, dalam telegram Nomor ST/663/III/KEP/2018 tertanggal 8 Maret 2018, Iriawan ditempatkan di Lembaga Ketahanan Nasional.
Proses pelantikan digelar di Gedung Merdeka, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Senin (18/6/2018).
Sebelum dilantik, Iriawan terlebih dahulu menjalani prosesi pengambilan sumpah jabatan yang dipimpin langsung oleh Mendagri.
"Dengan mengucap syukur, hari ini saya Mendagri atas nama Presiden Republik Indonesia dengan resmi melantik saudara Komjen Pol M Iriawan sebagai pejabat gubernur Jawa Barat berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 106/P Tahun 2018," ungkap Tjahjo.
"Saya percaya saudara akan menjalankan tugas sesuai tanggung jawab dan sebaik-baiknya," tambahnya.
Di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar sebelumnya mengatakan, pelantikan itu telah berlandaskan Pasal 201 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Kemudian, sesuai Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Kepala Daerah.
"Dalam mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya, sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Bahtiar.
Selain itu, dasar penunjukan M Iriawan sebagai penjabat gubernur juga sesuai dengan Pasal 19 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Pasal itu mengatur tentang ruang lingkup nomenklatur jabatan pimpinan tinggi madya.
Pasal itu menyebutkan, yang dimaksud pimpinan tinggi madya adalah sekretaris kementerian, sekretaris utama, sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara, sekretaris jenderal lembaga non-struktural, direktur jenderal, deputi, inspektur jendral dan inspektur utama.
Kemudian, kepala badan, staf ahli menteri, kepala sekretariat presiden, kepala sekretariat wakil presiden dan sekretaris militer presiden.
Selain itu, kepala sekretariat dewan pertimbangan presiden, sekretaris daerah provinsi, dan jabatan lain yang setara.
Adapun Komjen Iriawan saat ini adalah Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas).
Dengan demikian, Iriawan adalah pejabat eselon satu, setara dengan direktur jenderal di kementerian.
"Sama dengan status Irjen Pol Carlo Tewu yang diangkat menjadi penjabat Gubernur Sulawesi Barat. Saat itu, Carlo Tewu tak menjabat di posisi struktural Mabes Polri. Tapi sedang menjabat di Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan," ucap Bahtiar.[tn]