www.gelora.co - Partai Golkar menegaskan pengusungan Calon Wakil Presiden (Cawapres) harus sesuai dengan konstitusi.
Sebelumnya, Ketua Korbid DPP Partai Golkar Happy Bone Zulkarnaen, angkat bicara soal gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap dua pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
Gugatan itu menyusul adanya isu Wakil Presiden Jusuf Kalla maju kembali dalam Pilpres 2019.
Happy menegaskan, Partai Golkar menjadikan konstitusi sebagai patokan.
Sebagai Anggota Badan Pekerja MPR, Happy mengaku ikut merumuskan amandemen Pasal 7 UUD 1945.
Menurutnya, filosofinya tidak ingin memberikan kekuasaan yang melebihi waktu dan kapasitasnya.
"Hingga ditentukanlah dua periode. Dan itu sudah inkrah, dan sudah berlaku sekian lama dan itu merupakan amanat reformasi supaya kepemimpinan negara terjadi regenerasi yang sehat," kata Happy seperti dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (31/5/2018).
Dirinya menjelaskan, jika uji materi dikaitkan dengan Jusuf Kalla maju kembali mendampingi Joko Widodo di Pilpres 2019, berseberangan dengan apa yang pernah diucapkan mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut.
"Kalau kita melihat apa yang disampaikan Pak JK beliau mengatakan berkali-kali belau sudah ingin beristirahat. Jadi pernyataan Pak JK itu manusiawi sekali. Dan kemudian itu sangat memberikan aura yang kondusif terhadap UUD 1945 yang sudah diamandemen," katanya.
Atas pernyataan itu, mantan Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Rizal Ramli menanggapi isu Wakil Presiden Jusuf Kalla maju kembali dalam Pilpres 2019.
Dilansir TribunWow.com, hal itu dikatakannya dalam akun Twitternya, @RamliRizal, yang diunggah pada Selasa (5/6/2018).
Rizal Ramli mengatakan untuk mengusung Cawapres harus sesuai dengan konstitusi yang berlaku.
Ekonom senior itu juga mengingatkan Ketua Tim Ahli Wakil Presiden Jusuf Kalla, Sofyan Wanandi agar tidak melanggar konstitusi.
"Lho memang ada yg ndak pakai konsitusi ? berani dan ambisius amat ? Sofyan Wanandi, sing eling !Jangan demi bisnis dan hopeng, semua dilanggar," tulis Rizal Ramli.
Dikutip dari Kompas.com, Jusuf Kalla pernah menyatakan jika negara masih memerlukan dan dirinya mendapatkan dukungan dari masyarakat.
Dirinya juga siap menjadi calon wakil presiden periode 2019-2024 mendampingi Joko Widodo.
Namun, kemungkinan Kalla menjadi cawapres pendamping Jokowi dalam Pemilu 2019, masih harus dikaji.
Pasalnya, sebelum menjadi wakil presiden periode 2014-2019 mendampingi Jokowi, Kalla pernah menjadi wakil presiden untuk Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono, periode 2004-2009.
"Saya menunggu saja sebagaimana aturan (konstitusi dan UU lain) tersebut diterapkan. Kalau bertabrakan, tentu siapa pun tidak boleh melanggar aturan hukum. Dan saya tidak akan memaksakan diri," katanya.[tn]