www.gelora.co - Calon Gubernur (Cagub), Sumatra Utara (Sumut), Djarot Saiful Hidayat telah resmi menjadi warga Sumut setelah ia menunjukkan e-KTP nya dalam acara dialog publik bertajuk Lebih Dekat Dengan Mas Djarot, Kamis (7/6/2018) malam.
Hal tersebut mendapatkan komentar dari politisi partai Demokrat, Ferdinand Hutahaen.
Melalui akun Twitter-nya, @LawanPolitikJKW, Ferdinand mengatakan bahwa ada kejanggalan sangat vulgar terhadap penerbitan e-KTP, Sabtu (9/6/2018).
Djarot mengatakan bahwa camat dan lurah tempat Djarot tinggal tidak mengetahui perihal e-KTP Djarot serta surat pindah Djarot.
Ferdinand menganggap adanya e-KTP Djarot tersebut berasal dari proses ilegal.
Politisi Demokrat tersebut juga menanyakan bagaimana Djarot bisa menjadi pemimpin yang baik jika prosedur diabaikan.
"Kejanggalan sangat vulgar terhadap penerbitan E-KTP Djarot di Medan. Camat mengaku tidak tau, lurah pun demikian. Surat pindah tidak ada. Artinya jika demikian, E-KTP tersebut lahir dari proses yang ilegal. Bagaimana mungkin jadi pemimpin yang baik jika prosedur diabaikan? Kasihan rakyat..!," tulis Ferdinand.
Tweet ini mendapatkan balasan dari warganet, @LismanT_Nbangsa, yang menyebutkan bahwa ketidaktahuan lurah dan camat adalah hal yang wajar.
Karena proses pembuatan e-KTP dilakukan oleh staf kelurahan atau staf kecamatan.
@LismanT_Nbangsa juga menambahkan hal tersebut yang membedakan cara membuat e-KTP rakyat biasa dan rakyat luar biasa.
"Kalau camat & lurah tidak tau, itu hal wajar bang ,.. @LawanPoLitikJKW . Krn proses pembuatan eKTP dilakukan oleh staf kelurahan/staf kecamatan. Barang kali itu juga yg membedakan cara membuat eKTP rakyat biasa (bawah-atas) dgn rakyat luar biasa (atas-bawah). #AwamBirokrasi," tulis @LismanT_Nbangsa.
Tweet tersebut mendapatkan balasan dari Ferdinand.
"Tanda tangan Lurah? Camat? Kan harus ada KK,"balas @LawanPolitikJKW.
Sementara itu, dikutip dari Tribun Pekanbaru, bagi warga yang pindah alamat dan ingin berganti KTP, harus memenuhi beberapa syarat.
Syarat tersebut antara lain pengisian formulir F 108 yang ditandatangani oleh Lurah dan Camat, Kartu Keluarga asli, KTP asli yang bersangkutan, serta pas foto 3x4cm sebanyak dua lembar.[tn]