Fakta-fakta Forensik Pembunuhan Mahasiswi di Gereja, Pelaku telah Ditangkap dan Mengaku

Fakta-fakta Forensik Pembunuhan Mahasiswi di Gereja, Pelaku telah Ditangkap dan Mengaku

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Tak sedikit kasus pembunuhan disertai kekerasan seksual berhasil diungkap kepolisian.

Dalam kasus-kasus kriminal,  polisi tentu mengumpulkan barang bukti yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP). 

Bahkan tahap selanjutnya, memanfaatkan DNA fingerprint. Misalnya, jika ditemukan puntung rokok, maka yang diperiksa adalah DNA inti sel yang terdapat di bibir.  

Epitel yang ada di bibir akan tertinggal di puntung rokok. Epitel inilah yang mengandung unsur DNA yang dapat dilacak.

Pada kasus perkosaan, ahli forensik bisa memeriksa spermanya tetapi yang utama adalah kepala spermatozoa yang di dalamnya terdapat inti sel. 

Jika di TKP ditemukan sehelai rambut, sampel ini juga dapat diperiksa asal ada akar rambutnya.

Kegunaan-kegunaan utama dari DNA fingerprinting dalam kaitannya dengan kejahatan misalnya membandingkan profil tersangka dengan sampel dari tempat kejadian perkara.

DNA fingerprinting juga berpotensi untuk digunakan dalam penyelidikan kejahatan lewat pengumpulan basis-data seperti yang selama ini dilakukan pada sidik jari.

Jika basis data ini telah selesai, penelurusan basis data akan dapat menjawab pertanyaan seperti: apakah tersangka dalam kejahatan ini cocok dengan tersangka pada kejahatan terdahulu.

Pembunuhan Rosalia Cici Siahaan

Bagaimana polisi menguak kasus pembunuhan Rosalia Cici Maretini Siahaan (21) ?

Perempuan muda tersebut ditemukan tewas mengenaskan di kamar mandi Gereja Sidang Rohkudus Indonesia (GSRI) di Dusun XII Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Kamis (31/5/2018).

Polisi telah melakukan olah TKP dan mengumpulkan alat bukti dan saksi-saksi.

Seperti diketahui, jasad Rosalia Siahaan ditemukan polisi dengan kondisi luka berdarah di bagian kepala belakang.

Pakaian penutup tubuh bagian bawahnya melorot ke bagian kaki.

Di bagian sensitifnya ditemukan cairan sperma 

Dalam penyelidikan sementara, Rosalia diduga korban pembunuhan.

Polisi juga telah mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam dengan nomor polisi BK 4440 SAA.

Selain itu 1 unit helm, sebatang kayu palu, sebilah pisau, dan pakaian korban.

Korban mengalami luka robek pada leher akibat benda tajam.

Di alat kelamin korban terdapat sperma diduga milik pelaku, kepala bagian belakang luka.

"Soal cairan sperma yang ditemukan di alat kelamin korban, hingga saat ini masih dalam penyelidikan, siapa si pemilik cairan sperma tersebut," kata Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja.

Kapolres Deliserdang, AKBP Eddy Suryantha Tarigan turun ke tempat kejadian perkara (TKP).

Ia datang melakukan pengecekan di dampingi Kasat Reskrim Polres, AKP Ruzi Gusman dan AKP Budiono.

Saat itu pintu gerbang gereja tampak dijaga ketat oleh petugas kepolisian.Gereja sudah tampak dikelilingi dengan garis polisi.

"Saya belum bisa komentar dulu lah. Saat ini masih kita periksa saksi-saksi. Belum tahu kita siapa pelakunya. Korban tewas di dalam kamar mandi dengan luka dibagian kepalanya,"ucap Eddy.

Proses autopsi

Kapolres Eddy Suryantha Tarigan mengatakan, jasad Rosalia Siahaan telah dibawa ke RS Bhayangkara Medan.

"Kalau korbannya sudah kita bawa ke rumah sakit Bhayangkara untuk proses autopsi. Sementara gitu dulu lah ya," ucapnya. 

Hingga saat ini polisi masih mendalami motif tewasnya Rosalia Siahaan.  

Bukti Forensik Tak Terbantahkan

DNA atau yg biasa disebut Asam deoksiribonukleat, yang merupakan singkatan dari deoxyribonucleic acid, merupakan sejenis biomolekul yang menyimpan dan menyandi instruksi-instruksi genetika setiap organism dan mahluk hidup

Menurut wikipedia DNA berfungsi utama menyimpan informasi biologis setiap makhluk hidup.

Rantai punggung DNA resisten terhadap pembelahan kimia, dan kedua-dua unting dalam struktur unting ganda DNA menyimpan informasi biologis yang sama.

Semua informasi biologis manusia akan direplikasi ketika dua unting DNA dipisahkan. Sebagian besar DNA (lebih dari 98% pada manusia) bersifat non-kode, dan akibatnya semua mahluk hidup didunia ini dipastikan tidak ada yang memiliki DNA yang sama karena setiap manusia pasti memiliki DNA yang berbeda.

Dan hal ini tentunya bisa dijadikan alat bukti forensic ilmiah untuk menjadi trigger dalam mengungkap suatu kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang dimana TKP-nya sangat minim alat bukti seperti saksi yang menyaksikan dan lain-lain.

Di sinilah peranan ilmu pengetahuan yang bisa digunakan aparat kepolisian dalam mengungkap kasus tanpa melakukan penyiksaan dan kekerasan fisik kepada tersangka untuk mendapatkan keterangan dalam bentuk pengakuan dari seorang tersangka.

Pemberkasan kasus juga dibutuhkan untuk materi dakwaan hingga ke persidangan.

Sekedar info tambahan DNA bisa selain bisa didapatkan dari sperma, juga bisa dari rambut, air liur maupun gigi dari korban atau pelaku bahkan pakaian.

Pelaku pembunuhan ditangkap

Personel Polres Deliserdang dan Polda  dikabarkan telah menangkap pelaku pembunuhan Rosalia.

Polisi mengamankan Pdt Henderson Sembiring Kembaren, warga dusun VI Kecamatan Galang Kabupaten Deliserdang di Harjosari Pancurbatu.

Henderson diduga kuat melakukan pembunuhan sadis tersebut.

Kabid Humas Polda Sumut membenarkan keberhasilan polisi menangkap pelaku.

 "Setelah kami lakukan pengejaran, pelaku berhasil diamankan dan saat dilakukan Intograsi pelaku mengakui perbuatannya dan diamankan ke Polres Deli Serdang," ujarnya, Kamis (31/5/2018).

Untuk motif, sambung Tatan, pelaku emosi melihat korban yang mengeluarkan kata-kata tidak sopan kepada pelaku.

"Sebelumnya terjadi cekcok antara pelaku dan korban sehingga pelaku emosi dan kehilangan kendali," sambungnya.

Tatan menceritakan kronologis penangkapan, selesai melaksanakan olah TKP dan pengumpulan alat bukti, tim gabungan Satreskrim Polres Deliserdang, unit polsek Tanjung Morawa dan Subdit III Ditreskrimum Polda Sumut melaksanakan pengejaran terhadap tersangka, dan kemudian sekitar pukul 16.30 WIB diamankan.

"Sudah diamankan dan pelaku masih diproses,. Pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan 15 tahun" tutupnya.

 AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, untuk penemuan sperma benar ada pada jasad tapi belum bisa disimpulkan itu sperma siapa.[tn]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita