Distribusi Logistik Pilgub Gunakan Kardus Mi, Begini Kata KPU

Distribusi Logistik Pilgub Gunakan Kardus Mi, Begini Kata KPU

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban, Jawa Timur (Jatim) mulai mendistribusikan logistik ke 20 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Logistik tersebut untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim serentak 27 Juni mendatang.

Namun dalam proses pendistribusian itu ada yang janggal, salah satunya di PPK Montong Tuban. Pasalnya, sejumlah logistik berupa surat suara tersebut, seharusnya dikirim bersama-sama dengan formulir dan peralatan pemilihan dalam kotak suara tertutup bersegel ternyata dikirimkan dalam kemasan kardus bermerek.

Pengiriman logistik surat suara dengan cara demikian rawan terjadinya kecurangan, jika pengamanan di kecamatan-kecamatan tidak diperketat. Terlebih, kemasan kardus yang digunakan pun menggunakan kardus bermerek salah satu mi instan dan minuman mineral.

Sontak, penggunaan kemasan kerdus bermerek ini menjadi bahan perbincangan sejumlah masyarakat, karena pendistribusian tersebut dianggap telah melanggar buku pintar pengelolaan logistik pemilu atau pemilihan.

Mengenai larangan dalam menetapkan spesifikasi teknis barang yang mengarah pada merk tertentu. Hal ini pun membuat pihak KPU Tuban angkat bicara, mengklarifikasi terkait hal yang dinilai janggal tersebut.

Komisioner Divisi Umum dan Logistik KPU Kabupaten Tuban Nur Hakim mengatakan, tidak ada yang melanggar dalam pendistribusian surat suara tersebut. Kendati menggunakan kardus produk mi instan atau pun air mineral.

Dalam buku pintar, menurut Hakim, pengelolaan logistik pemilu atau pemilihan yang dilarang, yakni apabila merek tertentu digunakan untuk pengadaan, hal itu yang tidak diperbolehkan.

"Kita memang mendistribusikan surat suara di masing-masing PPK menggunakan kardus bermerek, itu tidak masalah. Kan bukan pengadaan," kata Hakim, di acara sosialisasi Pligub Jatim di Tuban, Jumat (22/6).

Hakim menjelaskan, penggunaan kardus tersebut bukan tanpa alasan. Menurut dia, di KPU Tuban memang terdapat kotak suara, namun ukuran kota suara itu tidak mampu menampung seluruh dokumen surat suara, sehingga pihkanya mencari inisiatif lain.

"Akhirnya setelah kita koordinasikan, muncul solusi yang paling pas untuk pendistribusian logistik surat suara adalah kardus, dibandingkan pilihan lain, yakni kantong plastik," tutur Hakim.

Dirinya menambahkan, jika surat suara nanti sudah di kecamatan. Maka petugas PPK akan melakukan pengecekan ulang. Kemudian dihitung sesuai jumlah DPT di masing-masing TPS dan 2,5 persen surat suara tambahan.

"Selanjutnya, ketika pendistribusian ke PPS tiap desa, kita akan menggunakan kertas atau amplop sampul warna coklat. Sekali lagi, untuk pendistribusian surat suara dengan kemasan kardus bermerek tidak ada masalah," tutupnya. [jawapos]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita