
www.gelora.co - Bahan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) meminta PT Pertamina (Persero) menutup SPBU yang belum kembali menjual Premium. Lembaga tersebut akan melakukan pengecekan pada 571 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Jawa, Madura dan Bali (Jamali) untuk memastikannya.
Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa mengatakan, BPH Migas sudah mendapat laporan dari Pertamina, terkait capaian target 571 SPBU di Jamali yang sudah menjual Premium kembali, setelah BPH Migas mengeluarkan ultimatum untuk mempercepat penyaluran kembali Premium.
"Per hari H sudah. Klaim Pertamina. Iya. Ultimatum Alhamdulillah Pertamina menyatakan sudah semua," kata Fanshurullah, di Jakarta, Sabtu (24/6/2018).
Fashurullah melanjutkan, BPH Migas sudah melakukan pengecekan langsung ke lapangan pada 295 SPBU yang sudah menjual kembali Premium, kemudian dalam dua minggu kedepan akan melakukan pengecekan kembali untuk memastikan 571 SPBU menjual Premium.
"Sudah mengecek di 295 sisanya akan kita cek lagi nih sampai selesai. Berdasarkan pengecekan kita di 295. Tapi kan masih 571 minus 295 belum kita cek kan. Nah ini kita akan cek selama 2 minggu ini," tutur Fanshurullah.
Menurut Fashurullah, jika dalam proses pengecekan ditemukan SPBU yang belum menjual Premium kembali, BPH Migas meminta Pertamina memberikan sanksi ke SPBU tersebut. Penjatuhan sanksi dilakukan bertahap, dari teringan hingga terberat.
"Kita minta badan usahanya Pertamina kasih punishment kepada penyalurnya. Peringatan sebulan. Tertutup. Nggak boleh menyalurkan. Makanya kita buat begitu kan semua begitu kan," tuturnya.
Sebelumnya, Direktur Bahan Bakar Minyak (BBM) badan Pengatur Hilir (BPH) Migas, Hendry Ahmad, mengatakan tidak semua stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) memiliki kewajiban untuk menjual bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium. Namun, jika sudah ditunjuk dan melanggar, maka pengelola SPBU bisa dikenai sanksi.
"Kami sudah koordinasi dengan Pertamina yang dari awalnya harus menyalurkan BBM subsidi, maka mereka wajib menyalurkan subsidi. Kecuali ada SPBU yang memang tidak diperbolehkan menjual BBM subsidi, maka mereka tidak menjual itu," kata Hendry dalam sebuah acara konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Rabu (7/3).
Hendry menjelaskan, sanksi bagi SPBU yang telah diberi penugasan menjual Premium namun mereka tidak menjualnya mulai dari teguran hingga pemutusan hubungan usaha. "Pertamina sudah mempunyai ketentuan. Sanksi pembinaan, pertama mereka akan diberikan peringatan dan seterusnya, sampai terindikasi melakukan pelanggaran dari kontrak mereka, mereka akan diberikan teguran dan PHU (pemutusan hubungan usaha)," ujarnya.
Hendry juga menyatakan bahwa pemerintah ikut mengawasi proses penjualan tersebut. Dia menambahkan bahwa Pertamina telah ditugaskan untuk memenuhi jatah kuota Premium sehingga tidak terjadi kekurangan pasokan.
"Pertamina tidak boleh mengkitir (mengurangi supply) sampai jatahnya terealiasi. Kalau masyarakat ternyata membutuhkan, ya kita harus minta Pertamina untuk disalurkan lagi."[mdk]