www.gelora.co - Pihak Kemenkumham Jawa Timur memberikan klarifikasi terkait insiden tabrak lari yang terjadi di Surabaya Kamis malam (31/5) lalu.
Kanwil Kemenkumham Jatim menyatakan duka mendalam terkait insiden tabrak lari yang melibatkan mobil Toyota Alphard bernopol L 1424 VX dengan beberapa pengguna jalan tersebut.
"Semoga para korban bisa segera mendapatkan pertolongan medis yang memadai sehingga cepat pulih," pernyataan Kanwil Kemenkumham Jatim dalam siaran pers yang diterimaTribunWow.com, Sabtu (2/6/2018)
Kanwil Kemenkumham Jatim pun memberikan beberapa klarifikasi terkait identitas pengendara Toyota Alphard L 1424 XV atas nama Hartono Handoko.
Dari kartu pengenal milik pengemudi, terpampang logo Aparatur Negara dari Kemenkumham, Badan Investigasi Tindak Pidana Korupsi.
Dalam foto identitas yang beredar, identitas tersebut berwarna keemasan dan terdapat logo Badan Investigasi Tindak Pidana Korupsi (BITPK).
Logo itu berbentuk segi enam dengan gambar bendera merah putih dan burung garuda di tengah.
Di bawah logo tersebut, terdapat kata "KEMENKUMHAM" yang dicetak dengan huruf kapital.
Tidak hanya itu, juga dicantumkan Nomor AHU-0013087.AH.01.07. TAHUN 2017.
Kartu identitas tersebut juga mencantumkan foto Hartono Handoko SH dengan NRA 01 0201 2201.
Juga terdapat keterangan yang bersangkutan sebagai ketua umum.
Berdasar fakta tersebut, Kanwil Kemenkumham Jatim merasa perlu memberikan klarifikasi atas informasi yang beredar.
"Pertama tidak ada lembaga Badan Investigasi Tindak Pidana Korupsi (BITPK) di bawah Kemenkumham RI," keterangan Kepala Divisi Administrasi Wisnu Nugroho Dewanto dalam siaran pers.
Karena hal itu maka tak tepat jika apa yang dilakukan saudara Hartono Handoko dikaitkan dengan instansi Kemenkumham.
Apalagi menyebut saudara Hartono Handoko sebagai bagian atau oknum dari Kemenkumham.
Dalam poin klarifikasi juga ditegaskan bahwa Kemenkumham tidak bertanggungjawab atas kelalaian yang dilakukan Hartono Handoko.
Kemenkumham belum memiliki rencana untuk mengambil upaya hukum terkait dugaan pemalsuan identitas yang mencantumkan instansi Kemenkumham.
Pihak Kemenkumham juga menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.
Keenkumham pun mendukung agar perkara tersebut bisa diselesaikan secara cepat dan efisien, sehingga bisa memberikan kepastian hukum terhadap para korban maupun pelaku.
Sebelumnya diberitakan sebuah mobil Toyota Alphard hitam dikejar-kejar massa dari Surabaya hingga ke Sidoarjo.
Mobil tersebut terlibat tabrak lari di Wilayah Tandes dan Kupang Surabaya, Kamis malam (31/5) lalu.
Aksi tabrak lari tersebut menewaskan 3 orang, dan menyebabkan 1 orang luka-luka.
Dilansir dari berbagai sumber, setelah melakukan tabrak lari, bukannya berhenti, sang pengemudi justru tancap gas.
Para pengguna jalan yang kebanyakan pengguna sepeda motor pada akhirnya melakukan pengejaran dan melemparinya dengan batu.
Pengemudi bahkan melaju melawan jalur dan berhenti setelah dihadang dengan truk kontainer.
Pengejaran berakhir saat mobil Alphard menabrak naik ke median pembatas jalan di depan Mako Pasmar 2 Jl Raya Gedangan.
Dalam video berdurasi sekitar satu menit memperlihatkan mobil dikepung massa namun masih berusaha meloloskan diri.
Warga di lokasi terlihat berusaha menghentikan pengemudi mobil tersebut dan memukul-mukul kaca mobilnya.
Ia menerabas pembatas jalan dan kehebohan tersebut menyebabkan kemacetan terjadi.
Pengemudi mobil alphard L 1424 VX itu diketahui dikemudikan oleh seorang kakek 61 tahun bernama Hartono Handoko (61), Warga Gubeng Kertajaya.
Usai kejadian, pelaku dibawa ke Rumah Sakit Mitra Keluarga akibat menderita sejumlah luka.
Diduga Handoko mengemudikan mobilnya dalam keadaan mabuk berat.[tn]