Yusril: Khusus Pilpres, Sudahlah Jangan Pakai 20 Persen-20 Persen Lah

Yusril: Khusus Pilpres, Sudahlah Jangan Pakai 20 Persen-20 Persen Lah

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Ketua Umum Partai Bulan Bintang akan mengajukan uji materi terhadap Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya pasal 222 terkait presidential threshold.

"Tadi saya sudah memberi masukan dan (akan) menguji kembali pasal 222 dari Undang-undang Pemilu. Khusus pilpres, sudahlah jangan pakai 20 persen-20 persen lah," kata Yusril di lokasi Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PBB di Hotel Menara Peninsula, Jakarta, Jumat (4/5/2018).

Menurut Yusril, semestinya setiap partai politik peserta pemilu berhak mengajukan capres sebagaimana yang tertulis di UUD 1945.

Ia menambahkan, pencalonan presiden dan wakil presiden nantinya juga akan dibahas di Mukernas PBB.

Menurut Yusril, berdasarkan konstelasi politik sekarang, jika menggunakan ketentuan presidential threshold 20 persen, maka akan berpotensi muncul calon tunggal.

Ia meyakini permohonan uji materi PBB terkait pembatalan presidential threshold akan diterima meskipun sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan dari Partai Idaman.

Ia pun berkaca pada pemilu serentak yang berkali-kali diuji di MK dan akhirnya diterima. Ia menambahkan akan mengajukan argumen yag berbeda dengan Partai Idaman.

"Argumennya (kami) memang jelas bebeda. Yang PBB belum pernah diuji oleh MK. Belum pernah diperiksa. Ditolak begitu saja karena memang sebelumnya sudah diputuskan bahwa permohonan Partai Idaman tak dikabulkan," lanjut Yusril.[tn]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita