www.gelora.co - Kartu Imunisasi Anak dan Kartu Identitas Anak tak lagi jadi syarat untuk masuk sekolah TK dan SD negeri di Jakarta.
Keputusan penghapusan syarat Kartu Imunisasi Anak dan Kartu Identitas Anak untuk masuk sekolah negeri tertulis dalam surat edaran yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan DKI Sopan Adrianto. Surat itu ditandatangani pada 27 April 2018.
Surat itu adalah Surat Edaran Nomor 37/SE/2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Jenjang TK dan SD.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno tidak bisa berkomentar banyak soal hal tersebut. Sandiaga mengatakan Gubernur DKI Anies Baswedan yang akan menjelaskan kebijakan baru tersebut.
"Nanti Pak Anies yang akan memberikan penjelasan mengenai kartu imunisasi," kata Sandi di IRTI Monas, Senin (21/5).
Sekadar mengingatkan, syarat sertifikat vaksinasi sebagai salah satu syarat mendaftar sekolah dasar negeri keluar di era Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.[mdk]