Voting Fadli Zon: 87 Persen tak Percaya Ucapan Dirjen Dukcapil soal Urus e-KTP 1-2 Hari

Voting Fadli Zon: 87 Persen tak Percaya Ucapan Dirjen Dukcapil soal Urus e-KTP 1-2 Hari

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon membuat sebuah voting mengenai omongan Dirjen Dukcapil.

Dilansir TribunWow.com, voting tersebut dilakukan oleh Fadli Zon melalui akun Twitternya yang diunggah pada Rabu (30/5/2018).

Dalam voting, Fadli Zon menyebutkan omongan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dipertanyakan adalah soal jangka waktu rekam/cetak KTP elektronik (e-KTP).

Fadli Zon menyatakan jika Dirjen Dukcapil Kemendagri mengatakan hanya butuh waktu 1 hingga 2 hari saja untuk melakukan pengurusan perekaman/pencetakan e-KTP.

@fadlizon: Dirjen Dukcapil @Kemendagri_RI bilang pengurusan (perekaman/pencetakan) e-KTP 1-2 hari saja. Anda percaya?

Diketahui, voting tersebut diikuti oleh sebanyak 11.441 voters di Twitter.

Hasil final menunjukkan jika 87 persen voters tidak mempercayai omongan Dirjen Dukcapil.

Sementara 13 persen sisanya mempercayai pernyataan Dirjen Dukcapil.

Hasil voting yang dibuat Fadli Zon

Voting inipun kemudian ramai dikomentari netizen, seperti berikut ini.

@azwarannas_: Istri saya ikut perekaman massal di tahun 2011. Alhamdulillah, KTPnya baru dapat 2018.

@zarazettirazr: Sy dr 2012 sampe skrg suket (surat keterangan-red) terus, DKI lhooo jakarta.

@MelayuSejahtera: Lamo na maah… waktu diajukan anak baru satu, selesai perekaman anak sdh 2, ajukan lagi utk perubahan KK..

@AirylS1: Bohong besar…
Kami yang tinggal di batam. Sdh 3 tahun lebih belum juga ektp kami siap..

Hingga saat ini dengan alasan belangko kosong..

@RrgDevino: Yang lebih aneh lagi setelah menunggu lama istrinya teman saya ditemukan KTP-el nya sudah jadi dalam tumpukan KTP-el di pengepul barang bekas (rongsokan), info ini kami dengar langsung dari suami pemilik KTP-el.

@asfaril: Pak Dirjen salah besar….
Jelas hal yang disampaikan hoax !!
Ke dua anak saya smpi saat ini blm dpt eKTP nya…, dan masih menggunakan suket dgn alasan blangko kosong sejak lebih 1 thn lalu (Feb 2017).
Ini di Bdg bro.

Sementara itu diberitakan Kompas.com, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo baru-baru ini menandatangani Permendagri untuk meningkatkan kualitas pelayanan Administrasi Kependudukan ( Adminduk) di daerah.

Dengan terbitnya Permendagri ini, setiap Dinas Dukcapil kabupaten/kota harus cepat melayani perubahan data hingga penerbitan data kependudukan, termasuk e-KTP.

Proses pengurusan e-KTP bahkan ditargetkan selesai dalam satu hari.

“Beberapa dokumen kependudukan juga ditingkatkan kualitas layanannya seperti KK, KTP-el, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, dan Surat Keterangan Pindah. Dokumen tersebut dalam waktu satu jam atau paling lama 24 jam juga diterbitkan sejak persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas,”  siaran pers Kemendagri Rabu (2/5/2018).

Meski demikian, batas waktu 24 jam itu dikecualikan jika terjadi gangguan jaringan komunikasi data atau sarana prasarana yang berhubungan dengan penyelesaian dokumen kependudukan.[tn]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita