www.gelora.co - Empat gadis warga Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat (Kobar), ditilang polisi karena berjoget 'tik tok' di jalan raya. Para pelaku kemudian meminta maaf kepada masyarakat dengan membuat surat pernyataan.
Informasi tersebut disampaikan Polres Kobar lewat akun media sosialnya, seperti dilihat detikcom, Rabu (23/5/2018). Keempat gadis ini membacakan surat pernyataan yang mereka buat di depan markas Polres Kobar.
Keempat gadis ini awalnya berjoget 'tik tok' di zebra cross kawasan traffic light di Jalan Sultan Syahrir, tepatnya di perempatan Masjid Agung Riyadlush Salihin, Pangkalan Bun. Video itu kemudian jadi viral di medsos.
Netizen ramai berkomentar di video yang viral tersebut. Banyak yang menyesalkan aksi itu karena dinilai mengganggu lalu lintas. Polisi pun kemudian menangani kasus ini.
Keempat gadis itu kemudian dipanggil ke kantor polisi. Mereka adalah FQ (18), DA (15), JS (17), dan SGD (19).
Polisi mengingatkan aksi mereka berjoget 'tik tok' di jalan raya bisa membahayakan dan mengganggu arus lalu lintas. Mereka kemudian disanksi tilang karena saat kejadian diketahui tidak mengenakan helm.
Para gadis tersebut juga diminta membuat surat pernyataan. Mereka berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Mereka juga membacakan surat pernyataan di depan Polres Kobar. Berikut ini isinya:
Dengan ini kami membuat pernyataan:
1. Kami menyesal dengan perbuatan kami yang telah melanggar dan menggangu pengendara lalu lintas lainnya. Dengan ini kami mengatakan maaf.
2. Kami menyesal karena kami melanggar peraturan dan membuat masyarakat terganggu. Dengan ini kami mengatakan maaf.
3. kami berjanji tidak akan mengulangi membuat video yang melanggar lalu lintas yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat.
4. Kami berjanji tidak akan melanggar lalu lintas dan kami minta kepada masyarakat yang merasa terganggu dengan tindakan yang kami lakukan.
Demikian surat pernyataan ini kami buat tanpa ada paksaan dari pihak manapun dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.
[dtk]