www.gelora.co - Kasus ujaran kebencian yang menyeret Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais masih diusut Polda Metro Jaya. Kini, polisi menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta ahli agama sebagai saksi ahli.
"MUI wajib harus. Tapi tidak hanya MUI. Nanti juga ada ahli agama yang lain. Dari semua pihak. Tidak hanya satu orang agar tidak menurut dia. Kita ambil dari berbagai sumber," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan, Kamis (31/5).
Kendalanya, terdapat beberapa saksi yang menolak keterangannya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Sampai sekarang kita belum menyentuh ke pak Amien Rais. Kita masih berusaha untuk menggali menanyakan. Memang kita sudah ketemu dengan beberapa orang-orang yang menurut saya mempunyai kedalaman ilmu soal agama islam. Ketika mereka tanyakan, mereka katakan itu salah. Tapi ketika kita inikan, harapkan, apakah bapak berkenan untuk kita ambil keterangan, katanya jangan saya. Jadi yang kayak gini-gini harus hati-hati, jangan sampai kita salah," bebernya.
Adi mengakui pengusutan kasus tersebut terbilang hati-hati agar tak membuat gaduh, mengingat tidak lama lagi perhelatan Asian Games 2018 akan digelar.
"Kita harus menjaga agar suasana aman. Karena ke depan kita punya Asian Games. Dan itukan melibatkan orang luar. Kalau situasi enggak stabil, pasti mereka ragu-ragu kirimin atletnya ke sini (Indonesia). Itu kan mata dunia. Kita hati-hati sekali."
Sebelumnya, Amien Rais dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama. Hal itu terkait dengan pernyataan tentang dikotomi partai setan dan partai Allah dalam tausiahnya di Masjid Baiturrahim, Jakarta Selatan, Jumat 13 April.
Kelompok Cyber Indonesia membuat laporan terhadap mantan Ketua MPR itu dengan nomor LP/2070/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus, di Mapolda Metro Jaya, Minggu (15/4).
"Kami melihat di sini sebagai warga Indonesia dan umat Islam kami melihat ada upaya dikotomi upaya provokasi yang membawa nuansa agama sedangkan kita sama-sama tahu bahwa negara kita negara Pancasila dan berdasarkan UUD 1945," ujar Ketua Cyber Indonesia Aulia Fahmi usai membuat laporan.
Dalam pernyataan tersebut, Amien Rais diduga telah melakukan ujaran kebencian terhadap partai-partai yang disebut sebagai partai setan, di luar Partai Gerindra, PKS, dan PAN yang dinyatakan sebagai partai Allah. Pelapor menilai ada unsur memecah belah dari pernyataan Amien.[mdk]