www.gelora.co - Seorang dokter dan perawat ditangkap Tim Phyton Polres Metro Mamuju saat pesta sabu di sebuah pemukiman warga di Mamuju, Kamis (24/5/2018) sore.
Kedua tersangka tersebut yakni M (33 tahun) dan MI (38 tahun).
Mereka tak henti-hentinya menangis saat digiring petugas ke ruang tahanan Mapolres Mamuju.
Kasat Res Narkoba Polres Metro Mamuju, AKP Muhammad Sukri mengatakan, M bertugas sebagai dokter di sebuah puskesmas.
Sedangkan MI (38) perawat kesehatan di pelabuhan.
Dari kedua pelaku, polisi mengamankan 2 plastik bening sabu-sabu dengan berat 0,06 gram dan 0,4 gram.
"Penangkapan bermula dari laporan masyarakat," ujarnya, Jumat (25/5/2018).
Dari laporan masyarakat, MI biasa mengonsumsi sabu di tempat kerjanya.
Mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap keduanya.
Menurut tersangka MI, sambung Sukri, sabu diperoleh dari seorang temannya berinisial M.
Saat ini, polisi melakukan pengejaran terhadap M.
Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam pasal 112 ayat (1) subs pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana kurungan penjara lebih dari 5 tahun.[tn]