Tanpa Ragu, KPU Tegaskan Mantan Koruptor tak Bisa Nyaleg

Tanpa Ragu, KPU Tegaskan Mantan Koruptor tak Bisa Nyaleg

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi memastikan tidak ada perubahan substansi dalam aturan larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg). Aturan yang sudah masuk dalam rancangan PKPU pencalonan anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota ini rencananya akan segera disahkan.

"Hari ini kami lakukan pemeriksaan terakhir terhadap rancangan PKPU itu sebab kami tidak ingin ada salah redaksional dan sebagainya. Substansi (aturannya) sama. Tidak ada lagi perubahan sebab kami sudah menyepakatinya dalam pleno (rapat pleno internal KPU)," ujar Pramono kepada wartawan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/5).

Dia melanjutkan, jika sudah diperiksa, rancangan ini kemungkinan akan disampaikan kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada Rabu sore. Kemenkumham nantinya akan memberikan nomor kepada rancangan PKPU sehingga menjadi sah sebagai PKPU pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Pramono juga memastikan bahwa Kemenkumham tidak akan menolak pengesahan rancangan PKPU itu. Menurut dia, Kemenkumham tidak berada pada tataran substansi isi rancangan PKPU.

"Mereka tidak mungkin menolak karena tidak terkait dengan substansi. Substansi mengenai rancangan PKPU ini adalah urusan KPU, DPR, dan pemerintah," katanya menegaskan.

Karena itu, KPU tetap merasa optimistis rancangan PKPU yang memuat aturan larangan koruptor menjadi caleg ini bisa segera disahkan. "Karena kembali ada hari libur di pekan ini maka kami perkirakan Senin pekan depan sudah disahkan," katanya menambahkan.

Sebelumnya, komisioner KPU, Viryan, menjelaskan bahwa sikap KPU mengenai peraturan pencalonan caleg itu sudah final. KPU tetap akan memberlakukan larangan tersebut sebagaimana yang tertuang di dalam rancangan PKPU.

"Terkait klausul tersebut, sikap KPU sudah final. Langkah ini bertujuan menguatkan demokrasi substansif yang lebih berkualitas," katanya pada Selasa (29/5).

Aturan ini telah tertuang dalam pasal 7 ayat 1 huruf (j) rancangan PKPU pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Peraturan itu berbunyi 'bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah WNI dan harus memenuhi syarat bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi'.

Sementara itu, komisioner KPU lainnya, Wahyu Setiawan, mempersilakan jika ada pihak-pihak yang ingin mengajukan gugatan uji materi atas aturan larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg. Uji materi dipersilakan selama 30 hari setalah PKPU pencalonan anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota disahkan.

"Jika ada yang keberatan dengan aturan aturan ini, ada mekanisme pengujiannya ke Mahkamah Agung (MA). Dipersilakan dan ini terbuka," ujar Wahyu sehabis mengisi diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (26/5).

Dia melanjutkan, berdasarkan ketentuan, waktu yang diberikan untuk melakukan uji materi adalah 30 hari setelah aturan itu diundangkan. "Artinya, jika melewati batas waktu itu, uji materi tidak bisa diterima," tutur Wahyu. [rol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita