Tanggapi Pidato Prabowo, Fahri Hamzah: Pemimpin Gitu, Ada tenaga

Tanggapi Pidato Prabowo, Fahri Hamzah: Pemimpin Gitu, Ada tenaga

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah buka suara soal pidato Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto.

Dilansir TribunWow.com, hal tersebut ia utarakan melalui postingan akun Twitternya yang diunggah pada Selasa (1/5/2018).


Menurut Fahri Hamzah, pidato Prabowo soal tenaga kerja asing (TKA) memperlihatkan jika dirinya memiliki tenaga.

Fahri Hamzah pun menyebut jika pemimpin seperti itu.



@Fahrihamzah: Pemimpin gitu...
Ada tenaga....

Sementara itu, diunggah oleh akun @MasPresidenBaru, Prabowo tampak mengenakan kemeja hitam dan berpeci.

Prabowo tampak menggebu-gebu mengkritisi kebijakan pemerintah soal TKA.

"Saya berbeda pendapat dengan paham semacam itu, rakyat benar atau salah, itu tetap rakyat kita (right or wrong my people).

Handal tidak handal, rakyat kita.

Lemah atau kuat, rakyat kita.

Kalau rakyat kita lemah, harus dibikin kuat.

Kalau rakyat kita kurang pintar harus dibikin pintar.

Kalau rakyat kita kurang mampu, harus dibantu menjadi mampu,"kata Prabowo.

@MasPresidenBaru: Inilah Pemimpin Ideal utk Indonesia yg punya Jiwa Nasionalisme & Kecintaan thd Rakyatnya sendiri, bukan cinta kpd rakyat aseng!


Prabowo:

"Kalau Rakyat kita kurang pintar, harus dibikin pintar!"


"Kalau Rakyat kita kurang mampu, harus dibantu supaya mampu!"


Setuju PS 4 RI-1?

RT!

Diketahui, terkait TKA, pihak pemerintah menjelaskan apabila Perpes ini merupakan upaya perbaikan untuk meningkatkan lapangan kerja.

Yakni melalui perbaikan iklim investasi di Indonesia.

Hanif Dhakiri mengatakan jika investasi sangat penting bagi Indonesia, karena negara ini tak bisa hanya mengandalkan APBN.

"Perpres 20/2018 tujuan utamanya menciptakan lapangan kerja yang lebih banyak dan lebih baik melalui investasi.

Investasi itu sangat penting karena kita tidak bisa membangun hanya mengandalkan APBN saja," kata Hanif, dikutip akun Twitter Kementerian BUMN.

Perpres ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelayanan pemerintah, penyederhanaan prosedur perizinan TKA, mendukung kemudahan berbisnis, mendukung pertumbuhan investasi, hingga menciptakan lapangan kerja.

Sementara itu, Ombudsman merilis data temuan lapangan mereka terkait TKA yang ada di Indonesia.
Menurut Ombudsman, TKA kebanyakan bekerja sebagai buruh kasar, bahkan sopir.

Mereka juga tidak bisa berbahasa Indonesia dan mendapat gaji 3 kali lipat lebih besar dari pekerja lokal.

Temuan itu berbeda dengan data pemerintah yang mengklaim jika TKA adalah para ahli dan profesional.[tn]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita