www.gelora.co - Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, pembayaran tunjangan hari raya (THR) serta gaji, pensiun, dan tunjangan ke-13 bertujuan untuk menggerakkan konsumsi kelas menengah.
"Sesuai dengan data BPS bahwa konsumsi di level rumah tangga yang miskin selama ini terbantu dengan program-program seperti dana desa dan PKH. Sedangkan yang kelas menengah itu mungkin diharapkan ini (THR) yang akan menggerakkan," kata Sri Mulyani di Jakarta, Kamis malam (24/5/2018).
Mantan direktur pelaksana Bank Dunia ini mengaku masih akan melakukan penghitungan secara rinci, terkait dampak pemberian THR ke konsumsi. Diharapkan, konsumsi rumah tangga di kuartal II-2018 bisa terkerek tinggi ketimbang kuartal sebelumnya.
Pemerintah menyiapkan dana sebesar Rp35,76 triliun untuk pembayaran THR serta gaji, pensiun, dan tunjangan ke-13 pada 2018, yang dibayarkan secara bertahap sejak awal Juni dan Juli.
Jumlah dana tersebut meningkat 68,92% ketimbang realisasi 2017. Di mana, alokasi anggaran pembayaran ini sudah ditetapkan dalam APBN 2018 yang diketok palu DPR.
Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 pada 2018, juga telah ditetapkan Presiden Joko Widodo dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). Tak hanya itu, Sri Mulyani juga menerbitkan empat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) pada 23 Mei 2018 sebagai petunjuk teknis.
"Sekarang seluruh satuan kerja sedang mempersiapkan dokumennya. Kami berharap mereka bisa memulai menyelesaikan karena minggu depan itu ada dua hari libur jadi memang pendek harinya untuk satker menyiapkan, menghitung, mengidentifikasi semua sesuai dengan nama," kata Sri Mulyani.[inc]