Sudjiwo Tedjo: Logikaku Modyar, Mantan Napi Koruptor Gak Boleh Nyaleg? Terus Guna Lapas Apa?

Sudjiwo Tedjo: Logikaku Modyar, Mantan Napi Koruptor Gak Boleh Nyaleg? Terus Guna Lapas Apa?

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co – Budayawan Sudjiwo Tedjo turut memberikan tanggapan terkait pelarangan mantan narapidana koruptor untuk mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg).

Dilansir TribunWow.com, hal tersebut ia sampaikan melalui akun Twitternya yang diunggah pada Rabu (30/5/2018).

Sudjiwo Tedjo mempertanyakan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membahas hal tersebut.

Menurut Sudjiwo Tedjo, peraturan tersebut sama saja menunjukkan tidak ada hasil dari lembaga permasyarakatan sebagai tempat pemulihan.

Ia pun tak masalah jika ada orang yang menyebutnya membela koruptor.

Hal ini lantaran ada beda antara koruptor, mantan koruptor, hingga mantan napi koruptor.

Sudjiwo Tedjo mengatakan jika lapas harus dibehani terkait pelarangan tersebut, sementara napi adalah korban.

Berikut pernyataan Sudjiwo Tedjo serta sejumlah komentar netter mengenai pelarangan nyaleg mantan napi koruptor.

@sudjiwotedjo: Logikaku modyar. Mantan napi koruptor nggak boleh nyaleg?

Terus guna Lembaga Pemasyarakatan apa?

Bukannya itu utk pemulihan? Wah, Mbah Tejo membela koruptor?

Yo sakkarepmu.

Tp pakai IQmu, deh, bisa nggak ngebedain koruptor, mantan koruptor dan mantan napi koruptor?

@roysetiawann: Koruptor (org yg korupsi), mantan napi koruptor (org yg pernah dipenjara krn korupsi) , mantan koruptor ( sudah tidak korupsi lg krn ketahuan dan dipenjara) beginikah Mbah?

@bimo_okky: Ngapunten pendapat njenengan tentang niki kulo mboten se7 mbah. 
Sekali lagi ngapunten.

@sudjiwotedjo: Ndak popo.. Nek kabeh setuju, ndonya malah ndak mlaku. Lagian sikapku kan jg blm tentu betul.

@sudjiwotedjo: Koruptor dan mantan koruptor oke nggak boleh nyaleg.

Mantan napi koruptor gak boleh nyaleg krn kulitas Lapas kita dianggap blm bisa berfungsi sbg pemulihan?

Ya benahi lapasnya dong. Yg dianggap biang lapasnya, mantan napi (manusia) -nya yg jadi korban.

Twitter Sudjiwo Tedjo

@sudjiwotedjo: “Ini bukan masalah hukum Mbah, tapi ETIKA. Scr hukum mantan napi koruptor ud bebas Mbah. Scr etika?” 
Ya, bebaskan jg dia nyaleg toh masyarakat sendiri yg nanti akan secara etis memilihnya atau tidak. 
Kok kita ini merendahkan banget keputusan etis masyarakat ya?

@niammhr1: Bangsamu darurat ilmu pilah2 mbah @sudjiwotedjo? perlu kumpul maiyahan biar tahu mana gula; mana manis.

@edinn_27: koruptor ki wes ra isoh didandani makane mending hukum mati wae lak wes, buang2 duit buat penyembuhan segala.

@sudjiwotedjo: Itu poinku. Kalau emang Lapas mau dibenahi kayak apa pun tetap tidak akan bisa memulihkan napi koruptor, ya tembak mati aja siapa pun yg ud divonis korupsi …

@sudjiwotedjo: Lha harusnya masyarakat kan meradang pada yang melarang mantan napi koruptor nyaleg.

Kaum pelarang itu sudah menghina kedewasaan masyarakat.

Seolah2 masyarakat nggak punya filter sendiri sehingga cuma disuruh plonga-plongo nunggu dibuatkan filter imitasi.

@d_baonk: Soal aturan itu bukan point yang diajukan Sudjiwotedjo.

Dia mendasarkan argumennya pada fungsi LP dan posisi terpidana setelah menjalani masa hukuman.

Dalam logikanya kalau keluar dari LP harus dianggap bersih dari perbuatan pidana lamanya. Dalam kasus pedofilia ternyata tidak.

@aa_mbei: Kadang soal terima/tolak yg nimbang bawah sadar Ki. Jangan2 yg ditolak “mantan”nya, bukan “napi koruptor”nya…

@oderamlan: S7. Tempatkan nilai etis/etik pd konstituen. Toh rakyat sandiri sbg penentu. bila mantan korup terpilih ya rakyat nilai etisnya rendah.

Twitter Sudjiwo Tedjo

Diberitakan sebelumnya, langkah KPU melarang mantan napi korupsi untuk menjadi calon legislatif ditentang oleh pemerintah, Bawaslu, dan DPR.

Namun, KPU akan tetap menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) soal larangan eks narapidana kasus korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

KPU pun siap menghadapi proses hukum jika PKPU itu nantinya digugat ke Mahkamah Agung.

“Lebih baik kami kalah apabila digugat dari pada kami tidak mengeluarkan aturan ini,” kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Sabtu (26/5/2018) seperti dikutip dari Kompas.com.

Wahyu menjelaskan, penolakan tersebut terjadi karena KPU melanggar Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam UU tersebut, mantan napi yang sudah menjalani masa hukuman 5 tahun atau lebih boleh mencalonkan diri sebagai anggota legislatif selama yang bersangkutan mengumumkan diri ke publik mengenai kasus hukum yang pernah menjeratnya.

“KPU dianggap melampaui kewenangannya, harusnya diputuskan oleh pengadilan. Tapi kita memperluas tafsir undang-undang itu, karena kan korupsi adalah kejadian yang sangat luar biasa,” tegas Wahyu.

Wahyu pun menegaskan KPU mempunyai wewenang penuh menyusun aturan ini.

Hal tersebut merujuk pada putusan MK Nomor 92/PUU-XIV/2016, KPU merupakan lembaga independen. [tn]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita