www.gelora.co – Terdapat sebuah video viral dengan durasi 19 detik di media sosial yang mencuri perhatian warganet dengan aksi seorang remaja dengan inisial S.
Dalam video tersebut, S yang terlihat tengah bertelanjang dada melontarkan kalimat berisi hinaan, ujaran penuh kebencian, dan ancaman pembunuhan terhadap Presiden Jokowi.
Terdengar ancaman-ancaman yang dilayangkan remaja tersebut yang diarahkan ke foto Presiden Jokowi.
Bahkan, remaja yang berkacamata itu mengatakan ia akan memasuk dan menembak Presiden Jokowi.
“Gue tembak orang ini. Gue pasung, ini kacung gue, kacung gue. Gue lepasin kepalanya,” teriaknya di dalam video.
Dalam video, remaja tersebut juga melontarkan tantangan agar dapat mencari dirinya dalam 24 jam.
Tak hanya itu, remaja ini juga berani menyebut Presiden Jokowi gila dan mengancam akan membakar rumah sang Presiden.
Setelah videonya viral, Mapolda Metro Jaya mendatangi pelaku yang merupakan Warga Jakarta Barat.
Dihadapan petugas, pelaku mengaku membuat video tersebut sekitar tiga bulan yang lalu di sekolah bersama teman-temannya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, remaja tersebut mengaku tak benar-benar berniat menghina Presiden.
“Jadi, yang bersangkutan hanya bercanda ya. Jadi, intinya dia hanya lucu-lucuan dengan teman-temannya untuk berlomba itu. Artinya bahwa dia ingin mengetes apakah polisi mampu menangkap,” ujar Argo, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/5/2018).
Menanggapi remaja yang menghina dirinya, Jokowi memberikan komentar.
Untuk mengatasi masalah tersebut agar tidak kembali terulang, Jokowi menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengingatkan bahaya media sosial.
“Ya semuanya harus mengingatkan, menyadarkan betapa pentingnya media sosial. Namun juga bahayanya media sosial. Baik itu ulama, bapak ibu guru, sekolah, dan pemerintah untuk mengingatkan jangan sampai media sosial digunakan untuk hal yang tidak baik misalnya mencela, mencemooh, memfitanh, mengabarkan hoax, hingga memviralkan hal-hal yang sebetulnya tidak baik untuk diviralkan, ya saya kira rambu-rambu hukumnya kan jelas.
Kita memiliki ITE yang mau tidak mau, kalo ada yang mau coba-coba ya kan berhadapan dengan hukum.
Itu yang selalu saya sampaikan, hati-hati. Setiap bertemu dengan anak-anak sekolah, santri, dan masyarakat, saya sampaikan untuk hati-hati”, ujarnya.
Lihat pada video di bawah ini.
Tak Ditahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan saat ini S tidak ditahan, melainkan ditempatkan di Panti Sosial Marsudi Putra Handayani, Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur.
Argo menyebut tindakannya tersebut bukan berarti penahan. Lebih jelas lagi, Argo menegaskan alasan polisi tak melakukan penahanan terhadap S.
“Kalau mengacu Pasal 32 Ayat 2 (Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012) tentang sistem Peradilan Pidana Anak, didasari oleh itu, dinyatakan penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan kalau anak itu berumur 14 tahun atau lebih, itu yang pertama. Dan yang kedua adalah anak tersebut mendapat ancaman pidana 7 tahun,” ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (25/5/2018).
Meski usia S di atas 14 tahun, namun ancaman pidananya tak sampai 7 tahun.
“Kemudian juga yang bersangkutan kami kenai Pasal 27 Ayat 4 jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang UU ITE, ancamannya 6 tahun (penjara),” lanjutnya.
“Jadi saya sampaikan, kasus tetap kami proses dan anak ditempatkan di tempat anak yang berhadapan dengan hukum di daerah Cipayung itu,” paparnya.[tn]