Presiden Joko Widodo meresmikan kereta Bandara Bandara Minangkabau, Senin (21/5). |
www.gelora.co - Presiden Joko Widodo menanggapi isu maraknya serbuan tenaga kerja asing khususnya dari Cina dalam kunjungan kerjanya ke Padang, Senin. Tanggapan itu disampaikan setelah salah seorang masyarakat mempertanyakannya dalam sesi tanya jawab.
"Soal itu saya telah menerbitkan Peraturan Presiden baru tentang tenaga kerja asing yang justru diatur lebih ketat," kata Jokowi di hadapan 510 penerima sertifikat tanah wakaf di Masjid Jamiatul Huda Ketaping, Padang, Senin (21/5).
Menurutnya, dengan Perpres yang baru dulu tidak bayar sekarang harus membayar dan jangka waktu bekerja juga dibatasi secara ketat. "Intinya itu memperketat, saya melihat ini isu politik lagi, pemerintah memperketat malah dianggap memperlonggar," kata dia.
Presiden menyampaikan coba dibayangkan saat ini di Cina gaji terendah saja sudah mencapai setara Rp 8 juta untuk level terbawah. "Sementara di Sumbar UMR sekitar Rp 2,1 juta, mau nggak kira-kira orang sana dibawa ke sini kemudian digaji setara UMR di sini ?," kata Presiden bertanya.
Ia mengatakan secara logika kalau ada perusahaan dari Cina di Indonesia tentu akan memilih mempekerjakan tenaga lokal karena gajinya lebih murah dibandingkan mendatangkan pekerja dari negaranya. "Atau mau nggak tenaga kerja Indonesia kerja di negara yang gajinya Rp 500 ribu, padahal di sini sudah Rp 2 juta," lanjut dia.
Presiden mengutarakan tenaga kerja Indonesia yang kerja di luar negeri pasti gajinya tiga sampai empat kali lipat lebih besar dibanding dalam negeri. "Memang ada tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia tapi karena keterampilan mereka belum ada di miliki orang Indonesia,itu pun hanya beberapa bulan lalu pulang," katanya.
Oleh sebab itu Presiden meminta isu seperti itu disaring dan dipertimbangkan lagi apakah masuk akal atau tidak secara logika. "Kembali lagi ini urusan politik, jangan telan mentah-mentah begitu saja," kata dia mengingatkan.
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri meminta agar pihak manapun tidak salah paham dengan peraturan presiden (Perpres) mengenai kemudahan tenaga kerja asing (TKA). Peraturan ini justru diyakini bisa meningkatkan invetasi di dalam negeri yang kemudian berdampak pada pertumbuhan jumlah tenaga kerja di Indonesia.
"Jadi, jangan salah paham. Jangan pula digoreng-goreng untuk menakuti rakyat dan mengadu-domba," kata Hanif, Kamis (19/4) malam.
Hanif menjelaskan, tidak benar anggapan bahwa Perpres TKA memperlihatkan pemerintah tidak berpihak pada tenaga kerja Indonesia (TKI). Perpres ini akan menjadi instrumen dalam menggenjot perciptaan lapangan kerja baru melalui skema investasi.[rol]