www.gelora.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membahas teknik pembayaran uang pengganti terdakwa skandal korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (KTP-El), Setya Novanto.
Jurubicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan, pihaknya telah menerima permohonan dari Novanto untuk membayar uang pengganti dengan cara dicicil.
“Uang pengganti SN belum lunas pada saat ini. Namun, yang bersangkutan telah menyatakan kesanggupannya membayar dengan cara mencicil,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (24/5/2018).
Febri menjelaskan, pihaknya merasa yang terpenting saat ini adalah pengembalian aset melalui pidana tambahan uang pengganti dapat dilakukan.
“Kami sedang bahas hal ini, teknisnya bagaimana. Tapi pada prinsipnya, upaya asset recovery melalui uang pengganti akan dilakukan semaksimal mungkin,” tukasnya.
Majelis Hakim Yanto telah menjatuhi vonis kepada Setya Novanto dengan 15 tahun penjara. Bukan hanya itu, Hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 500 juta dan subsider tiga bulan penjara dan dicabut hak berpolitiknya selama lima tahun setelah bebas.
Lalu sebagai hukuman tambahan, suami Deisti Astriani Tagor itu juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta dikurangi uang yang sudah dikembalikan sebesar Rp 5 miliar.[psid]