Setelah Bini, Giliran Adik Zumi Zola Digarap KPK

Setelah Bini, Giliran Adik Zumi Zola Digarap KPK

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap pihak swasta bernama Zumi Lala terkait kasus penerimaan gratifikasi terkait proyek-proyek dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jambi tahun 2014-2017.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Zumi Lala akan diperiksa bagi tersangka Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola. 

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ZZ," ujarnya kepada wartawan, Kamis (24/5)

Selain diperiksa untuk Zumi Zola, Zumi Lala juga akan diperiksa sebagai saksi bagi Arfan yang juga merupakan tersangka kasus penerimaan gratifiksi terkait proyek-proyek dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jambi tahun 2014-2017.

Dalam jadwal pemeriksaan yang dikeluarkan oleh komisi anti rasuah tertera nama Zumi Lala, sementara nama adik dari Zumi Zola sendiri adalah Zumi Laza Zulkifli. 

Saat dikonfirmasi kepada kuasa hukum Zumi Zola, Farizi ia membenarkan bahwa yang dipanggil penyidik KPK merupakan Zumi Laza Zulkifli. 

Sebelum, KPK telah memeriksa istri Zumi Zola, Sherin Tala. 

Kasus ini bermula pada pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK di Jambi. OTT tersebut dilakukan pada 29 September 2017. Saat itu, KPK menangkap Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Kabid Binamarga Dinas PUPR Provinsi Jambi Arfan, Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saifudin dan anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriono.

Dari hasil OTT, KPK mengamankan uang Rp 4,7 miliar dari total seharusnya Rp 6 miliar yang diduga diberikan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi agar mereka bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018, sebab sebelumnya ada anggota DPRD yang berencana tidak hadir karena tidak adanya jaminan pemerintah provinsi.

Zumi Zola diduga turut bersama dengan Arfan menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi. 

Tersangka Zumi baik bersama dengan Arfan maupun sendiri diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lain dalam kurun jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021 sejumlah sekitar Rp 6 miliar.

Dalam kasus tersebut Saifudin dan dua orang lainnya yaitu Ewan Malik dan Arfan sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Zumi Zola telah dijerat dengan Pasal 12B UU 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita