www.gelora.co - Daftar 200 mubalig yang dirilis oleh Kementerian Agama (Kemenag), kini sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Sepenuhnya sudah menjadi kewenangan MUI, tentu bersama ormas-ormas Islam untuk bagaimana menyikapi secara arif dan bijak, seperti yang menjadi keputusan rapat kerja sore hari ini," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/5)
Ia menerangkan, ke depan mubalig yang ingin terdaftar, dapat melalui Organisasi Masyarakat (Ormas) islam dan merekomendasikannya langsung ke MUI.
"Tentu berpulang kepada seluruh ormas-ormas islam dibawah naungan MUI untuk menyikapi itu," terang Lukman.
Ia menuturkan, Kemenag sifatnya hanya menyerahkan dan sekaligus meneruskan daftar mubaligh tersebut kepada MUI.
"Oleh karenanya masyarakat yang ingin mendapatkan daftar nama-nama berikutnya atau yang ingin mengusulkan nama-nama itu berikutnya silahkan melalui Ormas islam atau melalui MUI," paparnya. [rmol]