www.gelora.co - Akhirnya, setelah melalui pembahasan yang alot berkenaan dengan definisi dan frasa, Undang-undang Antiterorisme resmi diketok, Jumat (25/5/2018).
Ketok palu itu terjadi setelah DPR RI dan pemerintah secara aklamasi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Antiterorisme).
Hal itu kemudian dilanjutkan dengan rapat paripurna DPR RI dimana 10 fraksi bersama pemerintah menyetujui keseluruhan tanpa ada perbedaa pendapat.
Saat ini, sidang Paripurna RI Ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2017-2018 sedang berlangsung.
Ketua Pansus RUU Antiterorime Muhammad Syafi’i dan Menkumham Yasonna Laoly menandatangani kesepakatan RUU Antiterorisme, Kamis (24/5/2018) malam |
Rpat Paripurna DPR RI Ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2017-2018
Sejumlah pejabat terkait pun tampak sudah hadir di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2018).
Salah satunya Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyambangi Gedung DPR RI sekitar pukul 9.35 WIB.
Ia langsung menuju ruang pimpinan DPR di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jumat (25/5).
RUU Terorisme berhasil mencapai kata sepakat dan siap disahkan dalam Rapat Paripurna DPR yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB hari ini.
Baik Parlemen dan pemerintah terlibat pembahasan yang berlangsung dinamis perihal penetapan definisi terorisme yang akan dipakai.
Yasonna menyebutkan kesepakatan itu diambil setelah melalui diskusi dan musyarawah apakah dalam definisi itu akan mencantumkan frasa “motif” di dalamnya.
Ketua Pansus RUU Antiterorime Muhammad Syafi’i (tengah, berpeci) |
Dalam rapat Pansus RUU Terorisme bersama pemerintah yang berlangsung hingga Kamis malam (24/5), semua pihak menyepakati untuk memakai alternatif kedua sebagai definisi yaitu mencantumkan frasa motif dalam batang tubuh.
“Jadi dia (terorisme) tujuannya bisa mengganggu keamanan, tujuannya ada motif ideologi politik itu, ya memang perbuatan terorisme itu ada aja,” kata Yasonna.
Berikut bunyi definisi yang disepakati:
Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, atau motif politik, atau motif mengganggu kemanan.[psid]