www.gelora.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Politisi Demokrat, Amin Saptono sebagai tersangka korupsi usulan dana Perimbangan Keuangan Daerah RAPBN-P 2018.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan AMS sebagai tersangka,” jelas Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang kepada wartawan di kantornya, Sabtu malam (5/5).
Penetapan tersangka itu dilakukan pasca pemeriksaan 1X24 jam dan gelar perkara yang menyimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi menerima hadiah atau janji.
"AMS diduga menerima suap penerimaan Rp 500 juta,” kata Saut.
Dia melanjutkan, suap tersebut merupakan bagian dari tujuh persen dari komitmen fee yang dijanjikan dari dua proyek di Pemkab Sumedang senilai total sekitar Rp 25 miliar.
Selain Amin, KPK juga menetapkan Eka Kamaluddin (Swasta/perantara), Yaya Purnomo (Ditjen Perimbangan Keuangan Daerah).
Keempatnya diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah diubah dengan Undang-Undang Ncmor 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP a. [rmol]