www.gelora.co - Presenter berita TV One Dwi Anggia lama tak berkicau di media sosial. Ia buka suara tentang ketidakadilan di negeri ini. Ia menyoroti kasus remaja yang menghina Presiden Joko Widodo namun tidak diciduk seperti pada kasus yang lain.
"Jadi sekarang menghina dan ngancem bunuh presiden ditangkep ga ya? Dengan alasan untuk lucu-lucuan & yang ngelakuin di bawah umur," ungkapnya pada Sabtu (26/5/2018).
Jd skrg menghina &ngancem bunuh presiden ditangkep ga ya? Dng alasan untuk lucu2an & yg ngelakuin dibawah umur. Trus paling yg dikejar pelaku penyebar videonya? Ak bingung sblmnya byk yg hina pres di sosmed, lgsg dicyiiduk— Dwi Anggia (@dwi_anggia) 25 Mei 2018
"Terus paling yg dikejar pelaku penyebar videonya? Aku bingung sblmnya byk yg hina pres di sosmed, lgsg dicyiiduk," lanjutnya.
Ia kembali bertanya kepada warganet tentang kelanjutan kasus tersebut
"Seriusan nanya, jadi gimana kelanjutan kasus penghinaan terhadap presiden & ancaman pembunuhan itu..? Gimana netijen? Beri ak penjelasan," kata pembawa acara Dua Sisi.
Seriusan nanya, jadi gimana kelanjutan kasus penghinaan terhadap presiden & ancaman pembunuhan itu..? Gimana netijen? Beri ak penjelasan.— Dwi Anggia (@dwi_anggia) 25 Mei 2018
Dwi hanya bisa berdoa untuk Indonesia agar Indonesia dalam keadaan lebih baik.
"Sekarang kita cuma bisa berdoa semoga Indonesia tetap aman damai tentram dan sejahtera rakyatnya, sejahtera rakyatnya, sejahtera rakyatnya," kata dia.
Sekarang kita cuma bisa berdoa semoga Indonesia tetap aman damai tentram dan sejahtera rakyatnya, sejahtera rakyatnya, sejahtera rakyatnya..— Dwi Anggia (@dwi_anggia) 26 Mei 2018
Remaja yang menyebut Jokowi kacung kini sudah "dititipkan" sebuah panti di Cipayung dan dikenakan Pasal 27 ayat 4 juncto 45 UU 19 Tahun 2006 tentang ITE, ancamannya 6 tahun. Demikian menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya / Kombes Argo Yuwono. [bdn]