
www.gelora.co - Polisi membenarkan telah menerima laporan terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 3,2 miliar yang diduga dilakukan oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. Polisi saat ini masih meneliti laporan tersebut.
"Ya sudah memang betul ada laporan. Ya masih dalam penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dimintai konfirmasi detikcom, Senin (7/5/3018).
Argo mengatakan belum ada agenda pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor dalam kasus ini.
"Nanti kita kabari. Belum ada agenda klarifikasi," ujar Argo.
Prasetyo sebelumnya dipolisikan oleh mantan Sekda Provinsi Riau berinisial ZI terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Uang itu diberikan kepada Prasetyo karena diduga menjanjikan jabatan Plt Gubernur Riau kepada ZI.
Pengacara ZI, William Albert, mengatakan uang yang diserahkan kepada Prasetyo itu belum dikembalikan sampai sekarang. Menurut Wiliam, Prasetyo beralasan masih sibuk dengan Pilgub Jawa Barat dan Jawa Timur.
"Itu memang sampai sekarang uang itu belum dikembalikan. Dia janji untuk dikembalikan, cuman alasannya dia lagi ngurusin Pilgub Jawa Timur dan Pilgub Jawa Barat. Dia mengakui kalau uang itu dia terima," kata William saat dihubungi, Senin.
William menjelaskan awalnya kliennya itu dijanjikan menjadi Plt Gubernur Riau setelah Gubernur definitif saat itu ditangkap KPK. Menurut William, Prasetyo menjanjikan jabatan tersebut karena mengaku dekat dengan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri. Namun kenyataannya, ZI justru tak menjadi Plt Gubernur, malah dicopot dari Sekda Provinsi Riau.
Laporan William sebagai kuasa hukum dan mewakili ZI tertuang dengan nomor LP/2369/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 30 April 2018. Perkara yang dilaporkan adalah dugaan penipuan dan penggelapan dengan pasal 378 dan 372 KUHP.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan dari Prasetyo. Telepon maupun pesan singkat yang dikirim detikcom tidak dijawab oleh Prasetyo.[dtk]