www.gelora.co - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sudah melayangkan surat panggilan kepada Sekretaris Jenderal dan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Solidritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni .
Juli diminta menghadap ke Bareskrim pada Selasa (22/5) besok tepatnya pukul 09.00 WIB pagi untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran aturan kampanye seperti yang dilaporkan oleh Badan Pengawas Pemilu atas nama Abhan.
"Memanggil Raja Juli Antoni agar datang menemui penyidik Polri Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Kantor Kabareskrim, Selasa 22 Mei 2018 jam 09.00 WIB," begitu bunyi surat panggilan dari Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri RZ Panca Putra.
Juli sebagai pihak terlapor akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk perkara tindak pidana Pemilu berupa kampanye di luar jadwal. Sekjend PSI juga diminta datang dengan membawa lengkap dokumen yang berhubungan dengan iklan PSI di Koran Jawa Post yang dimuat pada 23 April lalu.
Sekjen PSI dilaporkan oleh Bawaslu terkait dugaan kampanye di luar jadwal. Selain Raja Juli, yang juga dilaporkan Bawaslu adalah Satia Chandra Wiguna yang diduga sebagai pihak yang memasang iklan di Jawa Post.
"Bahwa perbuatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Raja Juli Antoni dan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Chandra Wiguna yang melakukan kampanye di luar jadwal melalui iklan di harian Jawa Pos pada 23 April lalu merupakan tindak pidana pemilu yang melanggar ketentuan pasal 492 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017," kata Abhan dalam konferensi pers di Media Center Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (17/5).
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie menyebut Badan Pengawas Pemilu berlaku diskriminatif terhadap PSI terkait sanksi pelanggaran aturan kampanye.
Grace menilai tindakan Bawaslu yang mendesak Polri untuk menetapkan beberapa pengurus PSI sebagai tersangka keterlaluan. Ia melihat sebenarnya ada banyak partai dan tokoh politik lain yang menurut dia juga melakukan pelanggaran kampanye.
"Bawaslu RI bersikap diskriminatif dengan melaporkan PSI, tapi mendiamkan praktik-praktik partai politik lain. Padahal banyak partai politik lain yang beriklan dengan menampilkan logo dan nomor urut partai mereka," kata Grace melalui keterangan pers yang diterima Republika, Ahad (20/5).
Mantan presenter TV One tersebut mengatakan partainya tidak bersalah seperti yang disimpulkan oleh Bawaslu. Grace mengutip pasal 274 ayat 1 Undang Undang Pemilu yang melarang materi bermuatan visi misi dan program parpol melalui media sebelum masa kampanye diberlakukan.
Grace menyebut iklan PSI di Koran Jawa Post yang dipermasalahkan Bawaslu bukan termasuk iklan yang menampilkan visi misi dan program parpol. [rol]