www.gelora.co - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Purworejo memberhentikan DS sebagai anggota DPRD Purworejo. Kader perempuan itu diketahui berselingkuh dengan koleganya di dewan berinisial MD.
"Secara aturan (pemberhentian) ini akan menggugurkan hak keanggotaannya di DPRD. Kenapa kami berhentikan, karena yang bersangkutan tidak bersedia mengundurkan diri dari DPRD," ujar Ketua DPD PKS Purworejo Reko Budiyono, Sabtu (19/5).
Reko mengatakan, kasus DS terungkap setelah suami DS dan anaknya datang ke Badan Kehormatan (BK) DPRD. Ia menyebut tindakan DS sudah melampui batas. "Tidak mungkin, suami dan anaknya sampai melaporkan kalau tidak keterlaluan sekali," ujar Reko,
Ia mengingatkan bahwa setiap kader sudah menandatangani kontrak politik ketika akan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Salah satu poin kontrak itu adalah harus menjaga nama baik partai.
"Apa yang dilakukan yang bersangkutan tidak hanya mencoreng partai, juga tidak menjaga marwah DPRD sebagai lembaga tempat rakyat bersandar,” katanya.
Ketua Fraksi PKS DPRD Thohari mengatakan, DPD PKS Purworejo telah mengeluarkan kebijakan resmi. “Segera setelah pemberhentian dari partai, DPD akan mengirim surat resmi kepada DPRD," ujarnya Kamis lalu.
Berdasar klarifikasi oleh internal partai terhadap DS, yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan mengatakan khilaf. Meski ada permintaan maaf, kata Thohari, namun pemberhentian tetap dilakukan.
Anggota Fraksi PKS di DPRD Purworejo ada 4 orang, inisial DS merujuk Dian Setyowati. Ia duduk di Komisi A DPRD. [publica]