DS (35) asal Fraksi Keadilan Sosial (PKS) dan MD (48) asal Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB), dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD setempat, karena diduga menjalin asmara terlarang. |
www.gelora.co - DPW PKB Jateng sedang menginvestigasi dugaan perselingkuhan yang dilakukan kadernya, MD, dengan anggota DPRD Purworejo dari F-PKS berinisial DS. Sejauh ini, MD belum dijatuhkan sanksi.
"Sedang diproses. Kami melakukan investigasi. Nanti hasilnya sebagai laporan ke DPP. Yang berhak memberi sanksi adalah DPP, pijakannya adalah laporan DPW," ujar Ketua DPW PKB Jateng Yusuf Chudlori (Gus Yusuf) saat dimintai konfirmasi, Senin (21/5/2018).
MD diketahui menjabat sebagai Ketua Komisi C DPRD Purworejo. Sedangkan, DS adalah anggota Komisi C.
Dikonfirmasi secara terpisah, Sekretaris DPW PKB Jateng Sukirman menerangkan belum ada laporan resmi mengenai kasus tersebut ke DPW. DPW akan melaporkan ke DPP PKB jika MD terbukti bersalah.
"Jika terbukti bersalah, di partai manapun pasti akan ada sanksi. Kami akan laporan ke DPP," kata Sukirman.
Sebelumnya, DS ketahuan selingkuh dengan MD oleh anak dan suaminya. Akibat perbuatannya, DS dipecat dari partai dan kasus ini dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD Purworejo. Kasus ini tengah ditangani BK DPRD Purworejo.
"Yang jelas masih kami tangani, kami kumpulkan keterangan dari para saksi dan kami tidak mau gegabah. Semua harus diselidiki dengan benar. Jika nanti terbukti ya kita terapkan peraturan yang berlaku," ujar Ketua BK DPRD Kabupaten Purworejo, Bambang Irianto. [dtk]