Petugas selidiki pungli senilai Rp 450 juta atas rekrutmen CPNS di Kemenag Solo

Petugas selidiki pungli senilai Rp 450 juta atas rekrutmen CPNS di Kemenag Solo

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo saat ini tengah menangani kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan salah seorang pejabat di kantor Kementerian Agama setempat. Hingga saat ini sedikitnya sudah 19 saksi yang dimintai keterangan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Solo, Teguh Subroto mengatakan, mencuatnya kasus pungli tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat. Jumlah korban hingga saat ini mencapai 15 orang dengan nilai total mencapai Rp 450 juta. Seluruh korban dijanjikan bisa diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

"Awalnya, ada 15 CPNS dari Kemenag Solo yang sebelumnya merupakan pegawai honorer K2. Mereka ini sudah ikut tes seleksi CPNS dan dinyatakan lolos," ujar Teguh, Rabu (30/5).

Teguh menerangkan, setelah beberapa saat ditunggu, SK CPNS tidak juga keluar. Kemudian ada oknum pejabat di kantor Kemenag yang menawarkan kepada para pegawai tersebut untuk membayar sejumlah uang guna memperlancar keluarnya SK CPNS.

"Setiap orang diminta membayar Rp 25 juta dengan total mencapai Rp 375 juta. Beberapa bulan kemudian SK CPNS memang keluar. Tetapi, pelaku ini minta uang lagi kepada para CPNS masing-masing Rp5 juta," katanya.

Pelaku beralasan uang tersebut akan digunakan untuk syukuran. Dengan tambahan pungli tersebut, total uang yang sudah masuk pada oknum pejabat kantor Kemenag mencapai Rp 450 juta.

Kemudian ada pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal Kemenag RI, di mana oknum tersebut kemudian mengembalikan uang yang diminta untuk syukuran sebesar Rp 75 juta. Tetapi, uang untuk pelicin SK senilai Rp 375 juta tidak dikembalikan.

"Kita lakukan pemeriksaan terhadap para saksi, termasuk kepala kantor Kemenag, pegawai, 15 CPNS, 1 PNS dan 3 pejabat struktural. Dan sekarang statusnya sudah kami tingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan," jelasnya.

"Kami akan jerat dengan pasal 12 huruf e UU RI no 31 tahun 1999 jo UU RI no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi. Kemudian, pasal 11 UU RI nomor 31 tahun 1999 jo UU RI no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal lima tahun penjara atau denda maksimal Rp 250 juta," jelasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kantor Kemenag Kota Solo, Muslim Umar memgaku tidak tahu menahu perihal kasus pungli yang melibatkan salah satu anak buahnya.

"Kasus ini sudah mencuat sebelum saya dimutasi ke Solo dan Pemalang. Itu proses rekrutmen CPNS nya kan dilakukan pada tahun 2013, kalau prosesnya sudah sejak tahun 2005. Dan saya baru lebih kurang tiga tahun menjabat sebagai kepala di sini," kilahnya.

Kendati demikian, Muslim ia mengakui jika kasus tersebut benar adanya. Termasuk adanya 15 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang menjadi korban pungli. Hanya saja saat dirinya masuk, ke-15 CPNS yang sekarang sudah menjadi PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dan di tempatkan di beberapa lokasi. Di antaranya di Kantor Urusan Agama (KUA), Madrasah dan juga di Kemenag sendiri.

"Saat saya masuk ke sini (Kemenag Solo), SK CPNS sudah langsung turun dan dititipkan ke pak Kasubag, dan SK tersebut juga diserahkan kepada 15 dan disaksikan oleh pejabat di Kemenag," jelasnya lagi.[mdk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita