www.gelora.co - Memenuhi undangan Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI Jakarta, UPK (Unit Pengelolaan Kawasan) Monas, Munzirin, beserta stafnya hadir di ruang rapat hari ini (7/5). Kehadiran mereka menjelaskan mengenai kronologis dan cerita berdasarkan teknis kegiatan yang sesuai fungsi dan Tupoksi mereka.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta yang juga diundang dalam pertemuan ini, mengirimkan surat perihal batal hadirnya mereka dan meminta penundaan rapat menjadi besok hari.
Dalam kesempatan tersebut Kepala UPK Monas menjelaskan kepada anggota Fraksi Demokrat yang hadir yakni, Taufiqurrahman, SH selaku Ketua Fraksi Demokrat DPRD DKI dan Mujiyono selaku anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, bahwa acara tersebut telah sesuai dengan Pergub 186/2017 yang mempersilahkan Monas digunakan sebagai acara kegiatan kenegaraan, pendidikan, sosial, Kebudayaan dan agama, setelah sebelumnya kawasan tersebut ditutup untuk kegiatan masyarakat oleh Gubernur Basuki Tjahaya Purnama.
Berdasar keterangan Kepala UPK Monas, Forum Untukmu Indonesia (FUI) mengajukan izin surat permohonan pelaksanaan kegiatan pada tanggal 16 Maret 2018 dengan redaksi perizinan mengenai pesta rakyat dan Kebudayaan yang di dalamnya terdapat acara bakti sosial, pasar murah, kegiatan perayaan paskah untuk agama kristiani dan acara lainnya.
“Dalam surat permohonan panitia mencantumkan yang bunyinya pesta rakyat dan Kebudayaan yang di dalamnya meliputi bakti sosial, pasar murah, parade seni budaya dan ibadah umat kristiani dalam rangka merayakan paskah dan doa lintas agama, dengan tema “Untukmu Indonesia, Berkarya Untuk Harmoni,” tutur Munzirin.
Munzirin juga menuturkan bahwa hal tersebut dianggap sudah sesuai dengan Pergub 186 Tahun 2017 yang mengatakan bahwa izin untuk pelaksanaan kegiatan yang melibatkan massa banyak harus diberikan oleh Gubernur, setelah mendapatkan rekomendasi dari tim.
Ketua Fraksi Demokrat DPRD DKI Jakarta, Taufiqurrahman, SH menyoroti perihal disposisi Gubernur DKI Jakarta yang ditindaklanjuti oleh UPK Monas. Menurutnya, hal tersebut tidak sesuai dengan Pergub 186/2017 Pasal 6 butir 2 yang berbunyi, dalam hal penyelenggaraan kegiatan yang melibatkan massa besar, maka harus berdasar persetujuan gubernur berdasar rekomendasi tim yang melibatkan SKPD/UKPD, Kementrian Sekretaris Negara, Kepolisian, Pangkalan Daerah Militer Jakarta Raya serta tokoh Kebudayaan dan pendidikan.
“Kepala UPK menyatakan bahwa dirinya memberikan izin prinsip penggunaan kawasan Monas untuk acara FUI tersebut berdasarkan surat disposisi gubernur yang meminta untuk ditindaklanjuti sesuai aturan. Tetapi yang kita garis bawahi bersama adalah Pasal 6 butir 2 Pergub 186/2017, menyatakan gubernur memberikan persetujuan berdasar rekomendasi tim, kita pertanyakan apakah tim rekomendasi itu ada atau tidak? Ternyata belum terbentuk karena belum adanya anggaran untuk operasional tim, lalu kenapa ijin tetap dikeluarkan?” tegas Taufiq.
“Lalu kenapa UPK Monas berani memberikan izin padahal mengetahui kalau gubernur memberi disposisi tidak berdasar rekomendasi tim? Seharusnya dikembalikan lagi kepada gubernur dan dipertanyakan kembali. Jangan asal main keluarkan izin,” ditambahkan oleh Taufiq.
Beberapa catatan terkait pertemuan Kepala UPK Monas dan Fraksi Demokrat, Kepala UPK Monas juga mengatakan dalam surat perizinannya, FUI mencantumkan 100.000 partisipan, tetapi ternyata melalui petugas Pamdal Monas yang dilengkapi dengan alat checker, partisipan acara yang datang lebih dari 350.000 orang.
Selain itu, pada tanggal 26 April 2018, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta juga telah menghimbau panitia secara lisan untuk tidak mengadakan kegiatan bagi-bagi sembako. Namun, pihak panitia tidak mengindahkan dan terus melanjutkan konsep acara pembagian sembako, belakangan malah panitia acara menantang Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta tentang mengapa tidak ada larangan secara tertulis.
Mujiyono mengatakan bahwa Fraksi Demokrat DPRD DKI mendesak agar Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan agar hadir besok memenuhi undangan sesuai surat yang dikirimkan sendiri dan akan terus mencari keterangan dari pihak-pihak yang bersangkutan, termasuk kemungkinan memanggil panitia acara ini.
“Kami akan meminta keterangan dari Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, kalau perlu ketua penyelenggara dan panitia kegiatan ini, agar persoalan menjadi terang benderang,”ujar Mujiyono menegaskan.[demokrat]